Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Plt Sekwan Blora Akui Pakai Mobil Dinas Buat Mudik: Tahu Aturan Tapi Khilaf

Plt Sekwan Blora Akui Pakai Mobil Dinas Buat Mudik: Tahu Aturan Tapi Khilaf
Ilustrasi mobil dinas pegawai Pemkot
Intinya Sih
  • Plt Sekwan DPRD Blora, Agus Listiyono, mengakui menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk mudik Lebaran meski mengetahui larangan dari KPK.
  • Foto mobil dinas tersebut tersebar di media sosial dan memicu kritik publik terhadap integritas pejabat dalam menggunakan fasilitas negara.
  • Agus menyebut tindakannya karena kurang cermat memahami aturan, sementara publik menilai kasus ini menunjukkan kuatnya pengawasan warga melalui jurnalisme sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Blora, IDN Times – Sebuah pengakuan jujur namun ironis dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono. Ia secara terbuka mengakui telah menggunakan mobil dinas (mobdin) berpelat merah K 28 E untuk keperluan silaturahmi Lebaran ke luar kota, meski dirinya sadar akan adanya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini mencuat setelah kendaraan operasional tersebut tertangkap kamera warga di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, pada Sabtu (21/3/2026) petang. Foto yang beredar luas di media sosial itu seketika memicu kritik tajam dari warganet terkait integritas pejabat publik dalam menggunakan fasilitas negara.

Berbeda dengan pola penyangkalan pada umumnya, Agus Listiyono mengonfirmasi bahwa dirinya sendiri yang menyetir mobil tersebut. Menariknya, ia mengakui mengetahui keberadaan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Saya tahu ada surat dari KPK itu. Saya merasa bersalah karena tidak cermat dalam memahami dan menerapkannya," ungkap Agus melansir dari Antara, Senin (23/3).

Dalih "kurang cermat" ini menjadi sorotan, mengingat aturan penggunaan kendaraan dinas sebenarnya telah tertuang jelas sejak lama dalam Permen PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan bahwa mobdin hanya untuk tugas pokok dan fungsi, bukan urusan privat seperti mudik atau sowan ke mertua.

Agus membeberkan rincian perjalanannya yang bermula dari silaturahmi ke kediaman Bupati Blora, kemudian berlanjut ke rumah orang tuanya di Kunduran. Kemudian memutuskan melanjutkan perjalanan menuju Sragen melalui jalur Kuwu-Wirosari.

Meski Agus menekankan bahwa penggunaan tersebut hanya berlangsung singkat dan "tidak ke mana-mana", publik tetap mempertanyakan standar kepatuhan pejabat daerah. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga di tengah momentum hari raya menjadi pengingat keras bahwa pengawasan sosial melalui citizen journalism (jurnalisme warga) kini jauh lebih efektif daripada sekadar surat edaran di atas kertas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More