TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin COVID-19, Nggak Sampai 5 Menit!

Ingat, bukan buat pamer di medsos ya

Proses foto sertifikat vaksinasi untuk bukti bahwa sudah divaksin. IDN Times/Alfi Ramadana

Semarang, IDN Times - Sekarang ini sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi satu syarat yang penting bagi setiap warga di Indonesia. Tidak hanya sebagai syarat perjalanan bagi warga saat bepergian di kala pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tapi juga untuk bukti ketika mengambil bantuan sosial tunai (BST).

Lalu bagaimana cara mengecek dan mendapatkan sertifikat bukti telah divaksin itu? Ternyata sangat mudah lho, melansir covid.go.id berikut cara memperoleh sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Stok Vaksin Kosong! 26 Lokasi Vaksinasi di Semarang Tutup Sementara 

1. Kunjungi dan buat akun di laman PeduliLindungi

Sejumlah guru memperlihatkan sertifikat usai mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kependidikan, di RSUD Banten, di Serang, Kamis (25/2/2021) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kunjungi laman PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat. Lalu, isi info login sesuai petunjuk. Jika kamu belum punya akun, bisa daftar terlebih dulu ya.

Jika sudah berhasil mengakses tautan di atas, periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data vaksinasi seperti; Nama Lengkap, NIK atau Nomor Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksinasi, dan Jenis Vaksin yang diterima.

2. Sertifikat vaksinasi bisa diunduh dan dicetak sendiri

Pengemudi ojek daring menunjukan sertifikat setelah menjalani vaksinasi COVID-19 dengan layaran tanpa turun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pastikan data yang kamu dimasukkan sudah sesuai, lalu klik tombol "Periksa" untuk tampilkan hasilnya. 

Jika kamu membutuhkan sertifikat tersebut untuk disimpan atau dicetak, kamu juga bisa mengunduhnya dan mencetaknya sendiri dengan klik gambar sertifikat yang ditampilkan. Kemudian, klik tombol ‘’Unduh Sertifikat’’.

Baca Juga: Sudah Percepatan, Tapi Vaksinasi di Semarang Baru Terserap 54 Persen

Berita Terkini Lainnya