TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

86 Obyek Wisata di Jateng Ditutup saat Tahun Baru 

8 Pemda tutup obyek wisatanya

Pantai Bandengan Jepara. www.pantainesia.com

Semarang, IDN Times - Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah mengklaim ada puluhan obyek wisata yang di tutup selama musim libur tahun baru nanti. Obyek wisata yang ditutup itu berada di delapan kabupaten/kota. 

"Total ada 86 dari 690 daya tarik wisata di Jateng yang ditutup," ungkap Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng N Rachmadi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Ganjar Klaim Tak Ada Warga Berkerumun di Pelaksanaan Pemungutan Suara

1. Delapan Pemda pilih tutup obyek wisata saat libur akhir tahun

Dok. Dinas Pariwisata Jateng

Lebih lanjut, ia menyebutkan 86 destinasi wisata yang ditutup total ketika libur tahun baru merupakan lokasi yang dikelola oleh pemda maupun Pemprov Jateng.

Ia berdalih harus menutup obyek wisata tersebut demi mencegah penularan virus Corona sekaligus menimbulkan klaster baru.

"Ada delapan pemerintah daerah yang menutup total dan menutup sebaian destinasi wisatanya selama libur akhir tahun dan tahun baru. Kami mengapresiasi. Ini untuk menjaga timbulnya klaster baru penularan COVID-19 di tempat wisata," paparnya.

2. Puluhan obyek wisata yang ditutup tersebar di Jepara, Demak hingga Wonogiri

IDN Times/Galih Persiana

Lebih jauh lagi, Sinoeng menyampaikan obyek wisata yang nantinya akan ditutup tersebar di Kabupaten Rembang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Jepara, Demak, Klaten serta Pemalang.

Ia pun lantas merinci obyek wisata yang ditutup itu. Yakni dua obyek wisata di Demak, sembilan obyek wisata di Jepara, 17 obyek wisata di Kudus, 27 obyek wisata di Purworejo, 10 obyek wisata di Rembang, 17 obyek wisata di Wonogiri, tiga obyek wisata di Pemalang dan sebagian obyek wisata di Klaten.

3. Warga diminta laporkan pengelola wisata yang abaikan protokol kesehatan

Sanksi tidak menggunakan masker di DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menjelaskan untuk obyek wisata lainnya yang masih dibuka untuk umum, telah diminta untuk meningkatkan standar protokol kesehatan agar saat tahun baru tidak ada kerumunan yang menimbulkan klaster penularan COVID-19.

Sinoeng menyatakan pengunjung yang menemukan obyek wisata tidak taat aturan protokol kesehatan bisa segera melaporkan kepada pihaknya. Sebab, pengelola obyek wisata yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi tegas berupa tindakan penutupan.

"Masyarakat silahkan melaporkan kami jika menemukan ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak dilakukan pembatasan pengunjung, sarana prasana tidak dipenuhi dan ketaatan protokol kesehatan diabaikan. Pasti akan kami tindaklanjuti dan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan," cetusnya.

Baca Juga: Survei: Prabowo, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Top Three Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya