TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Menyusahkan Wong Cilik!

Aturan yang dibuat Luhut memberatkan pedagang

Ilustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)

Semarang, IDN Times - Para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Tengah menganggap, aturan yang dibuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan,  Luhut Binsar Panjaitan yang mewajibkan pembelian minyak goreng memakai aplikasi PeduliLindungi malah merepotkan. Pasalnya, tidak semua pedagang memahami aturan teknis pemakaian aplikasi tersebut. 

"Buat kita yang saban hari berjualan di pasar, tentunya aturan yang dibuat Pak Luhut sangat merepotkan. Apalagi, gak semua orang paham tentang penggunaan PeduliLindungi. Terutama yang tinggal di desa-desa, apa mereka tahu aplikasi yang kayak gitu," kata Ketua Appsi Jateng, Suwanto kepada IDN Times, Selasa (28/6/2022). 

Baca Juga: 188 Tempat Wisata Jateng Sudah Dibuka, 4 Lokasi Ini Dipasangi Peduli Lindungi

1. APPSI anggap bangsa Indonesia mengalami kemunduran

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Luhut justru mengada-ada. Suwanto berkata, dengan banyaknya aturan pembelian minyak goreng saat ini membuat negara Indonesia mengalami kemunduran.

Ia mengibaratkan jika masyarakat saat ini terkekang seperti zaman kolonial Belanda.

"Orang kok banyak diatur malah mirip zaman penjajahan Belanda. Disuruh antri dan sebagainya. Ini jelas bangsa Indonesia mengalami kemunduran. Ironisnya lagi yang mengumumkan menteri yang tidak bersangkutan. Maka dari itu, kita sepakat menolak pakai Peduli Lindungi," ujarnya. 

2. Aturan yang dibuat pemerintah merugikan pembeli

ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Kalaupun nantinya aplikasi itu tidak jadi dipakai dan diganti dengan e-KTP, ia menilai akan merugikan para pembeli di kalangan menengah ke bawah. Sebab, banyak juga pembeli yang membutuhkan minyak goreng secara eceran. 

"Kalau yang beli anak-anak gimana, wong mereka belum punya KTP, belum cukup umur. Pemerintah ini menyusahkan wong cilik. Semestinya aturannya dibuat yang bijak tanpa merugikan masyarakat," tegasnya. 

3. Pembelian minyak goreng dibatasi

Ilustrasi warga mengantre minyak goreng (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepala Disperindag Jateng, Arief Sambodo mengatakan, sesuai anjuran dari pemerintah pusat, pihaknya masih menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng. 

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi dimaksudkan untuk membatasi pembelian minyak goreng maksimal 10 kilogram dengan harga sesuai Harga Eceran Tetap (HET) Rp14 ribu.

"Saya kurang tahu tujuannya. Mungkin ada pengendalian COVID-19 sekaligus meningkatkan minta masyarakat memakai PeduliLindungi," akunya. 

Baca Juga: Antre Panjang di Wisata Jateng, Pengunjung Sulit Akses Peduli Lindungi

Berita Terkini Lainnya