TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Fintech Abal-abal di Solo Bertambah Jadi Tujuh Orang

Hati-hati, jangan mudah percaya!

rawpixel.com /Freepik

Solo, IDN Times- Korban fintech abal-abal yang beroperasi di Solo kian bertambah. Setelah sebelumnya buruh pabrik garmen berinisial YI melaporkan kasus itu ke Polresta, kali ini enam korban lainnya secara mengadukan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Soloraya.

Baca Juga: Polisi Buru Fintech yang Lecehkan Nasabah di Media Sosial

1. Korban mendapat teror secara beruntun dari fintech abal-abal

IDN Times/Istimewa

Staf Paralegal LBH Soloraya, I Made Ridha Ramadan mengatakan, para korban kebanyakan mengeluhkan kerugian immateriil karena hampir setiap hari mendapat teror dari sejumlah perusahaan fintech.

"Terornya macam-macam, Mas. Ada klien kami yang dituduh penipu, pengemplang uang perusahaan sampai diancam nyawanya. Hal-hal inilah yang membuat klien kami ketakutan," kata Ridha saat berbincang dengan IDN Times melalui sambungan telepon, pada Sabtu malam (27/7).

Baca Juga: Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno Diblokir OJK

2. Korban awalnya mengakses pinjaman dari link GoogleApp yang dikirim via SMS

IDN Times/Fariz Fardianto

Ridha mengatakan, para korban merasa dijebak setelah mendapat pinjaman uang dari sejumlah perusahaan fintech. 

Tak cuma Inacash yang memberikan pinjaman. Ridha mendapati laporan bahwa perusahaan fintech lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Dana Umat, KASKU dan Uang Rakyat.

"Kronologis awalnya itu korban mendapat pesan singkat lewat SMS yang menawarkan pinjaman uang yang dapat dicairkan dengan cepat. Lalu dari SMS itu, ada link Google App yang dapat diakses. Setelah masuk ke aplikasinya dan sudah mendapat pinjaman, ternyata besaran suku bunga dan dendanya sangat tinggi," bebernya.

3. Korban yang tidak bisa membayar dikenai denda setinggi langit. Kisaran dendanya Rp40 ribu per hari. Dan bunga Rp100 ribu per hari

ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Ia mengaku mayoritas korban yang tak mampu membayar pinjaman dikenai bunga Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per hari. Selain itu, dendanya pun setinggi langit. Yaitu kisaran Rp40 ribu untuk setiap harinya.Oleh karena itu korban langsung kelabakan ketika ditagih oleh fintech.

Korban YI misalnya, dari awal meminjam Rp1 juta. Saat ini harus membayar denda dan bunganya mencapai Rp7 juta lebih. "Padahal YI baru pinjam tiga hari. Harusnya angsuran dibayar bulan depan, tapi ada fintech yang memaksa membayar angsurannya saat itu juga," terangnya.

Pihaknya menyatakan fintech abal-abal ini menjadi kasus baru yang merebak di Solo. Pihaknya akan berupaya mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelakunya. 

Baca Juga: Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih Dipilih

Berita Terkini Lainnya