TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Industri Tekstil di Solo Raya Kolaps, Dampak Predatory Pricing

Terdampak PHK 10 ribu pekerja

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • 10 industri TPT di Solo Raya terdampak predatory pricing, mengancam kebangkrutan dan PHK 10.000 pekerja.
  • Kondisi serupa terjadi secara nasional dengan penurunan utilitas nasional hingga 45% dan utlitas perusahaan di Jateng berkurang 55-60%.
  • Munculnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memperparah kondisi industri TPT dengan merosotnya ekspor dan lonjakan impor, serta absennya relokasi pabrik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.

Surakarta, IDN Times - Sebanyak 10 Industri tekstil dan produk tekstil tinggal (TPT) dilaporkan terdampak predatory pricing. Kesepuluh industri tersebut di ambang kebangkrutan. Predatory pricing sendiri merupakan strategi ilegal yang menjual barang di bawah harga yang merupakan salah satu trik perdagangan yang bertujuan untuk monopoli.

1. Ribuan tenaga kerja kena imbas

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Di Solo Raya sendiri saat ini sudah ada 10 perusahaan TPT yang kolaps. Sebagian berasal dari Boyolali dan Karanganyar. Ditutupnya perusahaan berskala besar tersebut berdampak bagi 10.000 an pekerja.

"Data yang ada di BPD (Badan Pengurus Daerah)  API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) Jawa Tengah itu minimal sudah ada 6 perusahaan besar yang sudah terdampak dengan sekitar 7.000 sampai 8.000 tenaga kerja terdampak. Itu kloter pertama, kemarin ada 4 lagi yang menutup usahanya," jelas Wakil Ketua API Jawa Tengah, Liliek Setiawan di AK Tekstil Solo, Selasa (25/6/2024).

Pihaknya berharap perusahaan yang mengalami kesulitan dan terpaksa menutup usaha di Solo Raya tersebut,  hanya temporary atau sementara. Saat situasi sudah membaik, mereka bisa bangkit kembali.

"Karena tidak bisa dipungkiri industri tekstil dan produk tekstil yang ada itu adalah industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja," jelasnya lagi.

Baca Juga: Apindo Jateng Ungkap Pabrik Tekstil Banyak Lakukan PHK Massal

2. Kondisi juga terjadi secara nasional

Wakil Ketua API Jawa Tengah, Liliek Setiawan. (IDN Times/Larasati Rey)

Liliek juga mengatakan kondisi yang sama juga terjadi secara nasional. Saat ini sudah banyak perusahaan sudah menyampaikan betapa besarnya dampak terhadap pengurangan tenaga kerja yang terjadi akibat penurunan utilitas nasional.

Utilitas nasional saat ini hanya  tinggal 45%. Sedangkan di Jawa Tengah , kondisinya juga tidak jauh berbeda. Utlitas perusahaan di Jateng dipastikan berkurang antara 55--60 persen.

"Walaupun tentu saja saya menyampaikan tidak menutup kemungkinan pasti ada anomali. Ada perusahaan yang ekspor ,masih ada yang bisa buka pabrik malah mencari karyawan, mau membangun pabrik lagi, pasti ada di setiap kondisi apapun pasti ada yang namanya anomali itu pasti terjadi," katanya.

Terpuruknya industri TPT juga disebabkan munculnya Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menyederhanakan proses persyaratan pelepasan kontainer.

Berita Terkini Lainnya