Dear Warga Jateng! Waspada Aksi Sniffing, Ini Ciri dan Antisipasinya

Jangan sampai kamu yang menjadi korban, ya

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menerima 1.166 pengaduan dan permintaan informasi melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 persen atau 589 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Lalu, pengaduan sektor pembiayaan (16 persen atau 191 laporan), asuransi (4 persen atau 45 laporan), dan sisanya merupakan pengaduan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya maupun non-LJK.

Selain menerima laporan, pada periode tersebut, OJK ikut mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mengadakan 127 kegiatan yang menjangkau lebih dari 32 ribu orang dari berbagai kalangan di Jateng.

1. Pelaku mengaku dari perusahaan resmi

Dear Warga Jateng! Waspada Aksi Sniffing, Ini Ciri dan Antisipasinyailustrasi kejahatan di internet. (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Sumarjono mengharapkan, masyarakat untuk tetap mewaspadai aksi kejahatan dan modus penipuan digital yang marak terjadi berkaitan dengan sektor keuangan. Pasalnya, para pelaku kejahatan sering mengaku sebagai perwakilan dari lembaga jasa Keuangan yang resmi.

Hal itu terjadi lantaran mereka telah memegang data dari korban atau masyarakat yang menjadi incaran. Terlebih lagi saat Ramadan dan menjelang Lebaran.

"Masyarakat harus senantiasa mewaspadai aksi-aksi pencurian data pribadi," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang Nasabah

2. Modus kirim link file *.APK

Dear Warga Jateng! Waspada Aksi Sniffing, Ini Ciri dan AntisipasinyaKepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Sumarjono. (Dok. OJK Jateng)

Salah satu kejahatan digital yang masih tren terjadi adalah modus penipuan Social Engineering, yakni sniffing.

Modus sniffing adalah mengirim link atau tautan paket kurir atau undangan pernikahan menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi dan memberi nama “foto” agar membuat penasaran korban sehingga memunculkan keinginan untuk membukanya. Ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.

"Pelaku berpura-pura menjadi kurir paket atau mengirimkan undangan pernikahan untuk memberikan informasi palsu kepada korban melalui WA," ujar Sumarjono.

Sniffing bekerja untuk mengambil data dan informasi dari smartphone korban secara ilegal untuk digunakan mengambil alih dan menguras rekening korban.

3. Antisipasi terhindari dari sniffing

Dear Warga Jateng! Waspada Aksi Sniffing, Ini Ciri dan AntisipasinyaIlustrasi aplikasi WhatsApp. (Unsplash.com/Amin Moshrefi)

Supaya terhindari dari aksi sniffing, Sumarjono meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengunduh (download) aplikasi atau mengeklik tautan yang dikirim melalui SMS, WA, atau email.

Selain itu, jika ragu, masyarakat dapat mengecek keaslian kabar atau informasi yang disampaikan dengan menghubungi call center perusahaan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar hanya menginstal aplikasi resmi dari sumber resmi, dari laman atau website resmi perusahaan, App Store dan Play Store.

“Jangan lupa juga aktifkan notifikasi transaksi rekening, cek histori rekening secara berkala, ganti password secara berkala, dan jangan gunakan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Kampanye, OJK Jateng Awasi BPR dan Hormati Hukum

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya