Kronologi Lengkap Penutupan BPR Bank Jepara Artha oleh OJK

Sudah tidak sehat sejak akhir tahun 2023

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024. Bank yang beralamat di Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara itu telah mengalami serangkaian pengawasan ketat dari OJK.

1. Tidak berhasil melakukan penyehatan

Kronologi Lengkap Penutupan BPR Bank Jepara Artha oleh OJKKantor BPR Bank Jepara Artha Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara. (Dok. OJK)

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah OJK untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 13 Desember 2023, PT BPR Bank Jepara Artha telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Hati-hati

2. Penutupan atas permintaan LPS

Kronologi Lengkap Penutupan BPR Bank Jepara Artha oleh OJKKantor BPR Bank Jepara Artha Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara. (Dok. OJK)

Selanjutnya, pada 30 April 2024, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Namun, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak berhasil melakukan penyehatan yang diperlukan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Jepara Artha dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

3. Dana nasabah dijamin LPS

Kronologi Lengkap Penutupan BPR Bank Jepara Artha oleh OJKKantor BPR Bank Jepara Artha Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara. (Dok. OJK)

OJK, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dengan mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Dengan pencabutan itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang Nasabah

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya