Relaksasi Aturan TKDN: Peluang Emas untuk Pertumbuhan Industri PLTS

Ada dua peraturan penting yang diperbarui 

Intinya Sih...

  • Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi TKDN terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, memberikan relaksasi khusus untuk PLTS dengan syarat proyek harus beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
  • Kementerian Perindustrian merilis aturan yang mengatur tata cara penghitungan nilai TKDN untuk modul surya dalam pembuatan PLTS tanpa batasan minimal TKDN bagi industri pembuat modul surya.
  • Analisis dari IESR menunjukkan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri PLTS lokal, termasuk insentif fiskal dan nonfiskal, kerjasama dengan produsen Global, dan keberadaan industri manufaktur PLTS domestik sebagai penyokong utama kebutuhan

Semarang, IDN Times - Pemerintah Indonesia baru saja melakukan pembaruan penting terhadap dua regulasi terkait Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN).

1. Dua peraturan soal TKDN

Relaksasi Aturan TKDN: Peluang Emas untuk Pertumbuhan Industri PLTSPLTS di Desa Welahan Wetan, Adipala, Cilacap. (Dok/Istimewa)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2024 yang mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Aturan itu memberikan relaksasi TKDN khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan syarat proyek harus menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) paling lambat 31 Desember 2024 dan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/2024 yang mengatur tata cara penghitungan nilai TKDN untuk modul surya yang digunakan dalam pembuatan PLTS. Regulasi tersebut tidak mencantumkan batasan minimal TKDN bagi industri pembuat modul surya, melainkan mempertimbangkan komponen lokal termasuk tenaga kerja dan biaya produksi dalam negeri.

Baca Juga: Xurya Dapat 55 Juta Dolar AS, Dorong Adopsi PLTS Atap di Indonesia

2. Langkah untuk meningkatkan daya saing

Relaksasi Aturan TKDN: Peluang Emas untuk Pertumbuhan Industri PLTSSolar panel di pabrik Daihatsu Karawang (ADM)

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan, dalam acara Pojok Energi, Permenperin Nomor 34/2024 dan Permen ESDM Nomor 11/2024 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek PLTS yang selama ini terhambat dan menarik lebih banyak investasi.

"Aturan TKDN untuk modul surya yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian hanya mendorong pengembang untuk menggunakan komponen dalam negeri demi meningkatkan nilai TKDN. Namun, Permen ESDM Nomor 11/2024 lebih luas, mencakup keseluruhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan energi terbarukan," katanya dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024).

Analisis dari IESR menunjukkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri PLTS lokal. Antara lain memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk menekan biaya produksi, menjalin kerjasama dengan produsen Global untuk transfer teknologi, serta memastikan kepastian regulasi dan pasar domestik.

3. Perlu dukungan kebijakan yang konsisten

Relaksasi Aturan TKDN: Peluang Emas untuk Pertumbuhan Industri PLTSIlustrasi SUN Energy (https://sunenergy.id/)

Fabby menekankan pentingnya keberadaan industri manufaktur PLTS domestik sebagai penyokong utama kebutuhan energi surya di Indonesia.

Berdasarkan draf Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024, kontribusi energi surya diperkirakan akan mencapai 13 persen dari bauran energi nasional pada tahun 2060, dengan kapasitas energi terbarukan ditargetkan sebesar 14 GW pada tahun 2030 dan meningkat hingga 134 GW pada tahun 2060. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan pemasangan pembangkit surya sekitar 2 GW per tahun.

Fabby menambahkan, penguatan industri lokal tidak hanya bergantung pada aturan TKDN, tetapi juga pada upaya pemerintah untuk menciptakan permintaan yang stabil bagi produk-produk lokal. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang konsisten serta dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan sangat penting agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar global.

"Pemerintah perlu mengawasi implementasi aturan ini dengan cermat, memastikan bahwa relaksasi TKDN tidak hanya menjadi alat untuk mencapai target jangka pendek, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri energi terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia," ujar Fabby.

Dengan langkah tersebut, diharapkan industri PLTS lokal dapat tumbuh dan berkontribusi signifikan terhadap kebutuhan energi nasional, serta menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan energi terbarukan di Tanah Air.

Baca Juga: Budayakan Energi Baru, Pulau di Karimunjawa Dipasok Listrik dari PLTS

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya