Safety Stand Down untuk SPBU di Jateng DIY, Tekan Angka Kecelakaan

Semua pihak ikut terlibat

Intinya Sih...

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) gelar Safety Stand Down (SSD) dihadiri 1.000 perwakilan SPBU se-Jawa Tengah dan DIY.
  • SPBU wajib melakukan pengecekan dan pemeliharaan sarana, prasarana, serta alat pemadam api secara berkala untuk mengurangi risiko insiden.
  • Aribawa menekankan SPBU perlu meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap SOP pelayanan konsumen saat beroperasi serta pelatihan penggunaan alat pemadam api secara periodik.

Semarang, IDN Times - Untuk menjaga prosedur dan standar keselamatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) menggelar Safety Stand Down (SSD) yang dihadiri oleh 1.000 perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

1. Bentuk pembelajaran bersama

Safety Stand Down untuk SPBU di Jateng DIY, Tekan Angka KecelakaanIlustrasi SPBU Pertamina. (Dok. IDN Times/Istimewa)

SSD adalah sosialisasi terkait insiden yang dilaksanakan secara serentak kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk pembelajaran agar insiden yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Sarana dan prasarana serta alat pemadam api di SPBU wajib dilakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala sebagai antisipasi dan dapat mengurangi risiko insiden. Kami juga menghimbau kepada seluruh tim SPBU baik pengawas maupun operator untuk bisa selalu sigap dalam menanggulangi potensi kebakaran serta bahu-membahu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa dalam keterangan resminya, Minggu (7/7/2024).

Aribawa menekankan, SPBU perlu meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan konsumen saat beroperasi. Pelatihan penggunaan alat pemadam api juga perlu dilakukan secara periodik.

2. Harus selalu menaati SOP

Safety Stand Down untuk SPBU di Jateng DIY, Tekan Angka KecelakaanPengisian bahan bakar di SPBU. (IDN Times/Pertamina).

Analyst Marketing Channel & HSE Project Jawa Bagian Tengah, Rifandi mengingatkan, penyampaian SOP harus dilakukan secara berulang terutama saat akan memulai operasional.

Safety man (petugas keselamatan) wajib melakukan peringatan terkait bahaya dan konsekuensi saat pengisian BBM sehingga operator bisa mengingatkan kepada konsumen untuk mematuhi SOP yang berlaku.

"Meskipun kendaraan, baik berbahan bakar gasoline atau gasoil, merupakan sumber panas yang menjadi komponen pelengkap segi tiga api yang menyebabkan terjadinya kebakaran, mematikan mesin kendaraan baik mobil dan sepeda motor adalah wajib," ujarnya.

3. SPBU diminta tegas ke pelangsir

Safety Stand Down untuk SPBU di Jateng DIY, Tekan Angka KecelakaanSPBU Pertamina. (dok. Pertamina)

Sementara itu, Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Bayu Suryo Kusumo menyebutkan, kerugian akibat insiden tidak hanya dari Pertamina saja, tetapi juga masyarakat sekitar yang tinggal di daerah SPBU.

Oleh karena itu, SPBU perlu tegas menolak konsumen yang terang-terangan sebagai pelangsir atau pengecer yang bisa menimbulkan potensi adanya kebakaran.

Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan bahwa kondisi berbahaya juga dapat terjadi akibat modifikasi dan kondisi kendaraan yang berpotensi memicu timbulnya api, seperti modifikasi tangki BBM dan sistem kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar.

"Menjaga keselamatan di SPBU merupakan tanggung jawab bersama antara pihak SPBU dan konsumen," tutupnya.

Baca Juga: Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan dari Economic Review

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya