Pakar Ekonomi: RUU Cipta Kerja Dapat Kurangi Hambatan Secara Parsial

Ekonom anggap RUU Captain Kerja sudah urgent

Semarang, IDN Times - Sejumlah akademisi di Jawa Tengah menilai RUU Cipta Kerja mestinya segera disahkan karena bisa mengatasi banyak persoalan yang muncul saat ini. Pakar ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Prof FX Sugiyanto mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja paling tidak bisa mengurangi persoalan yang terjadi selama ini dan nantinya bisa mulai dipangkas.

“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas," ujarnya dalam webinar bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi yang digelar Joglosemar Institute, Jumat (22/8/2020).

1. RUU Cipta Kerja bisa munculkan kolaborasi antar pemerintah dan kementerian

Pakar Ekonomi: RUU Cipta Kerja Dapat Kurangi Hambatan Secara ParsialBuruh pabrik di Cikupa Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Pihaknya berpendapat bahwa bila RUU Cipta Kerja disahkan, ke depan bisa dilakukan kolaborasi antar kementerian dan pemerintah daerah semakin intensif.

"Mestinya nanti setelah UU disahkan, nanti peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar Kementerian dan OPD di tingkat daerah, itu harus dilakukan dan itu tidak mudah tapi memang harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antar birokrasi ini harus bisa diperbaiki," paparnya.

Baca Juga: Puan: DPR Sangat Hati-hati dan Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

2. RUU Cipta Kerja juga dianggap bisa kurangi hambatan parsial

Pakar Ekonomi: RUU Cipta Kerja Dapat Kurangi Hambatan Secara Parsial(Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR RI) IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda

Pihaknya pun mendorong agar kelemahan-kelemahan dalam RUU Cipta Kerja dapat segera diperbaiki. RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan regulasi. Karena menurutnya, dalam praktek implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.

“Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi. Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenarnya ingin mengurangi hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang," imbuhnya.

3. Pakar Ekonomi Unika: RUU Cipta Kerja jadi hal krusial untuk lindungi pekerja

Pakar Ekonomi: RUU Cipta Kerja Dapat Kurangi Hambatan Secara ParsialIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Sedangkan pengamat ekonomi dari Unika Soegijapranata, Prof Andreas Lako menyampaikan bila RUU Cipta Kerja jadi hal krusial untuk memulihkan kondisi perekonomian di tengah pandemik COVID-19. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme sosial. 

"Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan  dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu sudah bagus," bebernya.

Jika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah. Andreas menilai masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga sebuah daerah agar bisa menarik investasi. " Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak," ujarnya.  

Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya