OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol Ilegal
Ada 300an aduan masuk OJK terbanyak soal perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jateng-DIY mendesak Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap penawaran layanan keuangan online.
"Di luar itu, siapa mereka (pinjol) dan tidak bisa dikontak (dihubungi). Kami (OJK) mendesak Kominfo menutup situs-situs pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK," ujar Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY, Aman Santosa usai Sosialisasi Edukasi Waspada Investasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7).
Baca Juga: OJK Blokir Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno
1. Paling banyak kasus pengaduan perbankan
Untuk kasus yang berhubungan dengan fintech pinjaman online (pinjol), terdapat enam kasus di sepanjang tahun 2019. Empat di antaranya sudah selesai dengan perdamaian kedua belah pihak, dan dua kasus diselesaikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Selain kasus pinjol, sebanyak 363 kasus paling banyak pengaduan pada kasus yang berkaitan dengan perbankan, yaitu sebanyak 246 aduan.
Sedangkan untuk pengaduan di sektor asuransi 45 aduan dan finansial 36 aduan. Sisanya berjumlah 36 aduan diserahkan kepada instansi terkait, misalnya kepolisian.
Baca Juga: Cermati Baik-baik, Ini 4 Pegangan Sebelum Mengajukan Pinjaman Online