Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah Intern

Perlu peningkatan kapasitas

Banyumas, IDN Times - Kepala OJK Purwokerto Riwin Mirhadi meminta kepada BPR di Banyumas untuk meningkatkan kapasitas agar lebih mampu mengelola menajamen dengan baik.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan agar BPR bisa mengantisipasi tantangan bisnis yang kedepan yang pasti lebih kompleks.

"Tingkat kesehatan bank pada batas maksimum dimana BPR dan BPR di wilayah kerja di Purwokerto perlu peningkatan kapasitas supaya lebih mampu mengelola banknya dengan baik,"katanya saat ditemui wartawan dalam acara Evaluasi Kinerja dan Capacity Building Dewan Komisaris dan Direksi, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Kadin Banyumas Optimis Ekonomi Meningkat di 2024

1. Pengurus BPR harus patuhi tata kelola

Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah InternPara kepala BPR/S yang diminta meningkatkan kinerjanya oleh OJK Purwokerto, Selasa (12/12/2023).(IDN Times/Foto : Saladin).

Riwin menambahkan perlunya pula para pihak BPR bisa menemukan sendiri permasalaham internal sehingga OJK tidak perlu yang menemukan.

"Memang pernah saya sampaikan juga bahwa kita melihat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan ini sifatnya umum tidak hanya berlaku untuk satu atau dua BPR,"ujarnya.

Ketua OJK Purwokerto tersebut menyebut tata kelola itu berkaitan dengan bagaimana pengurus atau komisaris dan direksi itu mematuhi ketentuan yang ada dan mempraktekkan keadaan dengan benar di lapangan.

2. Wujud konkrit concern OJK

Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah InternEvaluasi kinerja ini merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK, Selasa (12/12/2023).(IDN Times/ Foto : Saladin).

Pertemuan capacity building dihadiri oleh Dewan Komisaris danDireksi dari 27 BPR BPRS di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

Evaluasi kinerja ini merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK terhadap perkembangan industri BPR/S dan diselenggarakan secara rutin setiap tahun.

"Evaluasi kinerja kali ini mengangkat tema mewujudkan industri BPR dan BPRS yang sehat, adaptif dan kontributif melalui peningkatan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia yang berkelanjutan"terangnya.

3. Perkembangan perbankan alami perlambatan

Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah InternOJK Purwowkerto sebut perkembangan perbankan alami perlambatan, Selasa (12/12/2023).(IDN Times /Foto : ilustrasi/freepik.com)

Dalam paparan kegiatan evaluasi, OJK menjelaskan perkembangan kinerja BPR/S sampai dengan bulan Oktober 2023. Perkembangan Perbankan di wilayah eks Karesidenan Banyumas pada Oktober 2023 menunjukkan perlambatan.

Aset BPR/S tercatat menurun 1,32% (yoy) menjadi sebesar Rp7.973 miliar, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp8.080 miliar, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 0,179% (you) menjadi sebe sar Rp6.166 miliar, sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp6.156 miliar.

Penyaluran kredit/pembiayaan mengalami perlambatan, yaitu turun sebesar 1,07% (yoy) menjadi Rp6.182 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp6.248 miliar.

"Risiko kredit industri BPR/S di wilayah eks Karesidenan Banyumas perlu mendapatkan perhatian karena telah berada cukup jauh di atas tresshold 5%,"jelas Riwin.

4. Kinerja fungsi intermediasi meningkat

Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah InternKinerja Fungsi Intermediasi perbankan.(IDN Times/Foto : Ilustrasi/freepik.com).

Rasio NPL/F pada 27 (dua puluh tujuh) BPR/S yang berkantor pusat di wilayah eks Karesidenan Banyumas tercatat sebesar 18,41%, meningkat cukup signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar 10,1 19%.

Kinerja Fungsi Intermediasi perbankan juga sedikit meningkat, tercermin dari peningkatan Loan to Deposit Ratio (LDR) dari 81,23% mencapai 82,889% karena dipengaruhi oleh pertumbuhan kredit yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan DPK.

Secara lebih khusus, kinerja BPR di wilayah eks Karesidenan Banyumas cenderung melambat yang tercermin dari penurunan aset sebesar -5,71% (yo, DPK scbesar 2,94% (yoy) dan kredit sebesar 5,63% (yoy) dari tahun sebelumnya yang diikuti dengan penurunan kualitas kredit yang tercermin pada peningkatan rasio NPL yang sangat signifikan, yaitu sebesar 10,57% pada tahun sebelumnya menjadi 20,21%.

5. Kinerja BPRS alami peningkatan

Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah Internkinerja BPRS secara khusus mnengalami peningkatan yang cukup menggembirakan.(IDN Times/Ilustrasi)

Sementara itu, kinerja BPRS secara khusus mnengalami peningkatan yang cukup menggembirakan tercermin dari aset yang tumbuh sebesar 34,20% (uoy) DPK sebesar 25,62% (yoy) dan pembiayaan sebesar 34,71% (voy).

Namun demikian kualitas pembiayaan sedikit mengalami penurunan meningkatnya rasio NPF dari sebesar 6,51% menjadi 8,55%.

Di tengah upaya untuk meningkatkan kinerja, BPR dituntut untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan lkatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah melakukan review terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang pertama kali diterapkan sejak tahun 2011.

6. SAK ETAP dinilai terlalu sederhana untuk diterapkan oleh BPR

Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah InternSAK ETAP dinilai terlalu sederhana untuk diterapkan oleh BPR.(IDN Times/ilustrasi).

Pada praktiknya, SAK ETAP dinilai terlalu sederhana untuk diterapkan oleh BPR, sementara SAK Umum dipandang terlalu kompleks, oleh karena itu, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia pada akhirnya ditetapkan kepada BPR untuk menggantikan SAK ETAP yang akan mulai diterapkan sejak l Januari 2025.

Sebagai upaya meningkatkan kompetensi Direksi dan Komisaris BPR/S di wilayah kerja KOJK Purwokerto, bersamaan dengan
pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kinerja juga dilakukan Capacity Building bagi Direksi dan Dewan Komnisaris BPR/S mengenai penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), Strategi Anti Fraud (SAF) serta regulasi Batas Maksimum Penyaluran Kredit/ Dana (BMPK/D) bagi BPR dan BPRS.

Baca Juga: Penjual Pupuk NPK Palsu di Banyumas Ditangkap, Ancaman Penjara 6 Tahun

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya