Waspada! Kejahatan Digital Perbankan di Solo Tinggi, Terbaru Sniffing

Ini cara mengatasinya

Surakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jumlah pengaduan konsumen terkait kejahatan keuangan dan digital di Kota Solo tinggi. Sejak Januari 2023 sampai 28 Juli 2023, OJK merilis ada 463 aduan yang diterima secara online dan offline soal kasus tersebut.

1. Aduan terbanyak soal perbankan

Waspada! Kejahatan Digital Perbankan di Solo Tinggi, Terbaru SniffingKepala OJK Solo, Eko Yunianto. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan, ada 463 aduan yang sebagian besar merupakan pengaduan perbankan sebesar 210 aduan dan soal kredit sebanyak 75 aduan.

Sedangkan untuk pengaduan pinjol secara offline terdapat 64 aduan dan tindak penipuan sebanyak 39 aduan.

Eko menyebutkan, dari aduan tersebut terdapat tren baru dalam modus penipuan yang saat ini meresahkan masyarakat. Salah satu modus terbaru adalah mendapatkan hadiah dari salah satu marketplace (lokapasar).

"Jadi penipu akan mengarahkan penguna untuk mengisi link yang mana link tersebut merupakan pengajuan pinjaman online (pinjol)," papar Eko saat temu media, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: QRIS Tolong Penjual Soto Ayam di Demak dari Aksi Penipuan

2. Modus penipuan baru

Waspada! Kejahatan Digital Perbankan di Solo Tinggi, Terbaru SniffingIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Eko meminta masyarakat lebih hati-hati dengan makin canggihnya penipuan online. Sebab modus kejahatan tersebut mengincar data nasabah yang berujung pada kerugian finansial.

"Modus penipuan sniffing ini sering juga terjadi. Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya," jelasnya.

3. Tips menghindari modua sniffing

Waspada! Kejahatan Digital Perbankan di Solo Tinggi, Terbaru Sniffingunsplash

OJK mengingatkan masyarkaat untuk lebih berhati-hati tidak menyebarkan data pribadi kepada orang, atau terutama kepada telepon operator yang mengaku sebagai layanan pelanggan jasa perbankan.

Berikut cara untuk menghindari modus sniffing;

  • Jangan mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email
  • Cek keaslian telephon/SMS/WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan
  • Unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store)
  • Aktifkan notifikasi transaksi rekening
  • Cek histori rekening secara berkala
  • Ganti password secara berkala.
  • Jangan gunakan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! BCA Buka Suara Soal Peringatan Virus di BCA-Mobile

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya