TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Skin Care Palsu, Remaja 18 Tahun Raup Omset Hingga Rp200 Juta

Lima pelaku diringkus dan diancam pidana lima tahun

Deretan skin care palsu yang berhasil disita BPOM Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kudus, IDN Times - Aparat gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menangkap lima warga Jawa Tengah yang kedapatan memproduksi produk kecantikan yang menggunakan zat berbahaya. 

Dari lima warga, salah satunya merupakan remaja berusia 18 tahun. 

"Ada lima warga yang kita tetapkan sebagai pelaku yang mengedarkan produk kecantikan palsu. Satu warga dari Brebes, satu dari Kudus, satu dari Demak dan dua dari Salatiga. Mirisnya pelaku yang asalnya dari Kabupaten Kudus usianya baru menginjak 18 tahun. Inisialnya R," ujar Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin di sela gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Raya Banyumanik, Selasa (30/8/2022). 

Baca Juga: Digerebek BPOM, 9 Salon di Jateng Tepergok Pakai Kosmetik Mengandung Pewarna Tekstil

1. Remaja berusia 18 tahun terancam dipenjara

https://www.google.com/search?q=gambar+penjara&safe=strict&sxsrf=ALeKk02LdZGdW3MRxRDCIsEXgKd5xOYZxQ:1594621288473&tbm=isch&source=iu&ictx=1&fir=lPu220h4n5P0yM%252CdjyB75gxQR0v_M%252C_&vet=1&usg=AI4_-kTnrX42C7fSq0h-oqkNub76tJLpnQ&sa=X&ved=2ahUKEwj5kc2by8nqAhVRWH0KHWLzD8oQ9QEwBXoECAkQJg&biw=1366&bih=695#imgrc=4pvS0RgePTAUZM

Remaja berinsial R diketahui nekat memproduksi skin care palsu sejak setahun terakhir. Dari bisnisnya tersebut, kata Sandra, R bisa menghasilkan omset sampai Rp200 juta. 

Ia menyatakan R bersama empat pelaku lainnya telah diseret ke pengadilan untuk dijerat menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman pidana selama lima tahun. 

"Lima pelaku ini harus kita pidanakan karena sudah berulang kali diberi pembinaan tapi tetap nekat mengulangi perbuatannya. Mereka terancam pidana minimal lima tahun dan denda miliaran," terangnya. 

2. Bahan baku skin care dicampur zat berbahaya

Kepala BPOM Semarang Sandra MP Linthin ketika memberi keterangan berkaitan adanya temuan ribuan kosmetik ilegal di wilayahnya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, menurut Sandra lima pelaku belakangan diketahui menjadi pengedar dan produsen produk kecantikan palsu. 

Ketika tim cyber dan intelejen BPOM menyelidiki kasus tersebut, kelima pelaku nekat mencampurkan zat kimia dalam batas normal ke dalam bahan baku skin care dan produk pewarna rambut.

3. Ada obat tetes mata palsu yang dijual lewat aplikasi online

Kepala BPOM Semarang Sandra MP Linthin menunjukkan obat tetes mata palsu yang diamankan petugasnya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bahkan, ada pelaku yang memproduksi obat tetes mata yang dicampur zat kimia tanpa izin edar. Obat tetes mata palsu yang diproduksi pelaku telah diedarkan secara bebas melalui akun penjualan online. 

"Dari penyelidikan yang dilakukan aparat cyber dan para intel diketahui bahwa obat tetes mata yang diproduksi pelaku jelas melanggar aturan BPOM. Karena produk tetes mata harus melewat uji sterilisasi dari pabrik obat yang memiliki sertifikat kelayakan dari BPOM. Jadi tidak bisa serta merta membuat obat tetes mata sembarangan. Sebab efeknya si pengguna bisa mengalami kebutaan," tegasnya. 

Baca Juga: Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid 

Berita Terkini Lainnya