Bikin Skin Care Palsu, Remaja 18 Tahun Raup Omset Hingga Rp200 Juta
Lima pelaku diringkus dan diancam pidana lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Aparat gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menangkap lima warga Jawa Tengah yang kedapatan memproduksi produk kecantikan yang menggunakan zat berbahaya.
Dari lima warga, salah satunya merupakan remaja berusia 18 tahun.
"Ada lima warga yang kita tetapkan sebagai pelaku yang mengedarkan produk kecantikan palsu. Satu warga dari Brebes, satu dari Kudus, satu dari Demak dan dua dari Salatiga. Mirisnya pelaku yang asalnya dari Kabupaten Kudus usianya baru menginjak 18 tahun. Inisialnya R," ujar Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin di sela gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Raya Banyumanik, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Digerebek BPOM, 9 Salon di Jateng Tepergok Pakai Kosmetik Mengandung Pewarna Tekstil
1. Remaja berusia 18 tahun terancam dipenjara
Remaja berinsial R diketahui nekat memproduksi skin care palsu sejak setahun terakhir. Dari bisnisnya tersebut, kata Sandra, R bisa menghasilkan omset sampai Rp200 juta.
Ia menyatakan R bersama empat pelaku lainnya telah diseret ke pengadilan untuk dijerat menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman pidana selama lima tahun.
"Lima pelaku ini harus kita pidanakan karena sudah berulang kali diberi pembinaan tapi tetap nekat mengulangi perbuatannya. Mereka terancam pidana minimal lima tahun dan denda miliaran," terangnya.
Baca Juga: Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid