Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!

Ketahui dulu sebelum berzakat fitrah, yuk!

Intinya Sih...

  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat idul fitri.
  • Takarannya disesuaikan dengan ajaran Rasulullah dan berfungsi untuk membersihkan harta serta belas kasih kepada orang-orang fakir.
  • Jumlah zakat fitrah adalah 1 sha' gandum atau kurma, hanya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat idul fitri. Zakat ini diwajibkan oleh Allah dan Rasulullah baik itu anak-anak maupun orang dewasa. 

Takarannya juga disesuaikan dengan yang diajarkan oleh Rasulullah. Maka dari itu kita sebagai umat muslim wajib mengeluarkannya. Kalau masih bingung tentang zakat fitrah simak dulu artikel berikut ini, yuk! 

1. Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat adalah jumlah tertentu yang diambil dari harta tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu serta diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

Jumlah tertentu yang diambil dari harta itu disebut zakat karena secara nilai, ia akan menambah, memperbanyak dan menjaga harta yang menjadi sumbernya dari segala bentuk kerusakan. Juga membersihkan diri orang yang mengeluarkannya. Allah swt. berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (At-Taubah: 103)

Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadan sebelum Shalat idul fitri. 

2. Hukum Zakat Fitrah

Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!ilustrasi zakat (freepik.com/odua)

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena tidak lagi berpuasa (keluar) dari bulan Ramadan. Hukumnya adalah wajib bagi setiap individu muslim, anak-anak maupun dewasa; laki-laki maupun perempuan; merdeka maupun hamba sahaya.

Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar ra. yang menyatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha` kurma atau satu sha` gandum, atas setiap muslim baik hamba sahaya maupun orang merdeka; laki-laki maupun wanita; anak kecil maupun dewasa. Beliau menyuruh mengeluarkannya sebelum kaum muslimin keluar rumah untuk mengerjakan shalat (hari raya)." (HR.Bukhari dan Muslim) 861

3. Hikmah Zakat Fitrah

Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Zakat fitrah merupakan wujud belas kasih kepada orang-orang fakir agar tidak perlu meminta-minta kepada orang lain pada hari raya, membuat mereka bahagia pada saat semua kaum muslimin bergembira karena menyambut hari raya dan membersihkan diri orang-orang yang berpuasa selama bulan Ramadan dari segala kesia-siaan dan dorongan nafsu.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Ibnu Abbas ra. menyatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithri guna membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan nafsu, dan memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (`id) maka ia menjadi zakat yang diterima, sedangkan orang yang mengeluarkannya setelah shalat (`id) maka ia menjadi sedekah biasa."

4. Takaran Zakat Fitrah

Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 1 sha' gandum (1 sha' = 4 mud = sekitar 2 liter), atau 1 sha' kurma, anggur kering, sya'ir, beras, atau jagung, atau makanan pokok lainnya.

'Urwah bin Zubair menyatakan bahwa sejak Rasulullah saw. masih hidup, Asma' binti Abu Bakar ra. biasa mengeluarkan zakat (fitrah) bagi keluarganya, termasuk yang merdeka dan hamba sahaya, sebanyak 2 mud gandum atau 1 sha' kurma."

Abu Sa'id Al-Khudri ra. menyatakan, "Kami biasa mengeluarkan zakat fithri berupa 1 sha' makanan, atau 1 sha' gandum, atau 1 sha kurma, atau 1 sha' susu kering, atau 1 sha' anggur kering. "

5. Penerima Zakat Fitrah

Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!ilustrasi beras zakat (freepik.com/jcomp)

Zakat fitrah hanya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin, dan tidak kepada semua orang yang berhak menerima zakat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas yang menjelaskan bahwa zakat fithri adalah, "Untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." Ini merupakan pendapat mazhab Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

6. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!ilustrasi zakat (freepik.com/odua)

Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah saw. menyuruh mengeluarkan zakat fithri sebelum kaum muslimin keluar rumah untuk mengerjakan shalat (`id)." (Muttafaq `alaih)

Namun demikian, zakat fithri boleh dikeluarkan satu atau dua hari sebelum hari raya. Nafi' menyatakan, "Ibnu Umar memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang pantas menerimanya. Para sahabat biasa mengeluarkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum hari raya. " Yang penting, pembayaran zakat fithri tidak boleh ditunda hingga setelah shalat hari raya. Orang yang membayarnya setelah shalat hari raya dianggap bersedekah biasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang telah disebutkan di atas.

Yuk bestie siapkan zakat fitrahmu. Kita berikan yang terbaik untuk mereka yang membutuhkan. Selamat berbagai! 

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap!

pratiwi wii Photo Community Writer pratiwi wii

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya