Caleg NasDem Purworejo Ajukan Banding di PT Semarang, Diminta Bayar Denda Segini
Majelis hakim kabulkan bandingnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran pidana pada kampanye Pemilu 2024, seorang caleg DPRD Purworejo dari Partai NasDem bernama Muhamad Abdullah memutuskan mengajukan banding atas kasusnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Banding yang diproses majelis hakim pada Rabu (7/2/2024) kemarin mengabulkan permintaan Abdullah selalu terdakwa.
Baca Juga: Didakwa Langgar Kampanye, Caleg di Purworejo Dijerat Pasal UU Pemilu
1. Terdakwa tidak perlu ditahan
Ketua Majelis Hakim PT Semarang, Fahrur Razi, SH MH bersama hakim anggota Agus Hariyadi dan Dedeh Suryanti dan panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro mengabulkan permohonan terdakwa dengan mengubah putusan PN Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.
Walaupun majelis hakim menyatakan Abdullah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu, akan tetapi untuk putusan banding dinyatakan yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman badan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah dengan pidana penjara selama enam bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali dalam waktu selama setahun dalam masa percobaan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," kata Razi dalam amar putusannya yang diterima IDN Times, Kamis (8/2/2024).