Gagas Program Transparansi KPU, Wahyu Setiawan Malah Kena OTT KPK

Komisioner KPU terjaring OTT

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1). Komisioner yang ditangkap adalah Wahyu Setiawan.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Lakukan OTT Kedua, Kali Ini yang Kena Komisioner KPU

1. Pernah menjabat sebagai Ketua KPU Banjarnegara

Gagas Program Transparansi KPU, Wahyu Setiawan Malah Kena OTT KPKKomisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wahyu Setiawan merupakan mantan anggota KPU Jawa Tengah, periode 2013-2018. Sebelumnya ia pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.

Wahyu merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia lulus pada 1997. Kemudian melanjutkan Program Pascasarjana Ilmu Administrasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto dan lulus pada 2007.

2. Dilantik sebagai Komisioner KPU pada 2017

Gagas Program Transparansi KPU, Wahyu Setiawan Malah Kena OTT KPKKomisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dok. IDN Times

Setelah dipilih Komisi II DPR RI, Wahyu kemudian dilantik sebagai Komisioner KPU RI pada 2017 bersama 6 komisioner lainnya di Istana Negara, pada Selasa, 11 Apri 2017.

Selama menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Tengah, Wahyu mempunyai beberapa program unggulan. Diantaranya Festival Anggaran, Festival Pemilih, dan Formulir Ketidakhadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Program itu telah dijalankan pada Pilkada serentak Jawa Tengah 2015 lalu.

3. Wahyu punya tiga program andalan

Gagas Program Transparansi KPU, Wahyu Setiawan Malah Kena OTT KPKKomisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Festival Anggaran merupakan program pemberian informasi anggaran, administrasi serta keuangan yang telah dipakai oleh KPU. Program tersebut menuntut transparansi oleh KPU.

Sedangkan Festival Pemilih adalah program sosialisasi berbasis TPS. KPU akan mengundang kepala keluarga yang punya hak pilih.

Kemudian program Formulir Ketidakhadiran di TPS digunakan untuk mengetahui variabel yang menentukan seorang pemilih tidak datang ke TPS. Dengan begitu, dapat diketahui penyebab kurangnya partisipasi publik terhadap kontestasi pemilu, yang berlangsung lima tahunan.

Baca Juga: Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Memulai Karier Politik dari Bawah

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya