Dokkes Polda Jateng Bekali Personel Damkar dan Basarnas Teknik DVI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tim Dokkes Polda Jawa Tengah memberikan pelatihan bagi para personel Damkar, BPBD dan Basarnas mengenai teknik kemampuan mengidentifikasi korban sesuai prosedur disaster victim identification (DVI).
Baca Juga: Tahanan Curanmor Banyumas Tewas, Polda Jateng Akui 11 Polisi Lakukan Pelanggaran
1. DVI merupakan teknik pertolongan resmi dari Interpol
Menurut Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti teknik DVI menjadi prosedur untuk mengidentifikasi korban di tempat kejadian perkara yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada aturan Interpol DVI Guideline.
"Tentunya dengan kegiatan sosialisasi DVI pada fase pertama di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diadakan Polda Jateng, ke depannya dapat bekerjasama, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan baik antar stakeholder dan pihak terkait sehingga semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Hastry dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (4/9/2023).
2. Proses DVI sering melibatkan instansi lainnya
Editor’s picks
Ia pun menjelaskan bahwa langkah mengidentifikasi jejak korban melalui DVI merupakan tanggung jawab Polri yang diemban oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes). Kendati demikian, pada prakteknya di lapangan, tim DVI Polri kerap melibatkan instansi terkait.
3. Puluhan klinik dan TNI juga ikut pelatihan DVI
Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selain Basarnas dan Damkar, pelatihan tim DVI juga diperuntukkan bagi TNI, BPBD, Kasidokkes dan para kepala klinik dari 40 klinik yang ada di wilayahnya.
Ia berharap kegiatan pelatihan DVI ini dapat meningkatkan kemampuan personel dalam menjalankan tugas-tugas DVI dan tugas operasional kedokteran kepolisian lainnya.
"Kami perlu meningkatkan profesionalitas dalam menangani kejadian yang tidak terduga, karena dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja serta mengakibatkan kerusakan, kerugian harta benda dan manusia," ujarnya.
Baca Juga: 30 Anggota Polda Jateng Dipecat, Mayoritas Desersi dan Narkoba