Wartawan di Semarang Alami Tindakan Represif saat Doorstop Pj Gubernur Jateng

Nana Sudjana sudah minta maaf

Intinya Sih...

  • Wartawan JPNN, Wisnu Indra Kusuma, mengalami tindakan represif saat meliput agenda kerja Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
  • Kejadian terjadi saat doorstop dengan Nana Sudjana, dimana kakinya ditarik oleh ajudan dan menyebabkan nyeri di kaki dan bahu.
  • Nana Sudjana meminta maaf atas kejadian tersebut, sementara AJI Semarang menyesalkan tindakan ajudan yang menghambat kerja jurnalis.

Semarang, IDN Times - Seorang wartawan media online JPNN bernama Wisnu Indra Kusuma mengalami tindakan represif saat sedang melakukan peliputan agenda kerja Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. 

Wisnu mengaku kakinya nyeri setelah ditarik seorang ajudan yang mengawal Nana Sudjana dalam acara yang diadakan Diskominfo di Ballroom Rama Sinta, Patrajasa Semarang. Peristiwa yang dialami Wisnu terjadi Kamis (26/9/2024) pagi saat sesi doorstop. 

"Kejadiannya pas di ujung anak tangga pintu keluar Ballroom Rama Rinta. Memang lokasinya agak tinggi, sampai saya jatuh ke bawah," kata Wisnu. 

Baca Juga: Temui Nana Sudjana, Dubes UEA Janji Bantu Investasi Pelabuhan Tanjung Emas

1. Wisnu: Kaki saya ditarik sampai jatuh terjengkak

Wartawan di Semarang Alami Tindakan Represif saat Doorstop Pj Gubernur Jateng

Kejadian berawal tatkala Wisnu sedang berdiri di anak tangga. Di posisi yang sama, ia dan media lainnya sedang doorstop dengan Nana Sudjana untuk meminta tanggapan terkait virlanya salaman Nana dengan Andika Perkasa dan kasus perundungan PPDS Undip. 

Entah kenapa sekonyong-konyong kaki kirinya ditarik oleh ajudan tersebut.

"Saya lagi nanya biasa, terus tiba tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh terjengkak karena posisinya lagi berdiri di tangga. Itu lumayan tinggi," terangnya. 

2. Nyeri pada kaki kiri

Wartawan di Semarang Alami Tindakan Represif saat Doorstop Pj Gubernur Jatengpixabay

Akibat peristiwa itu, kaki kiri dan bahu kirinya terasa amat sakit. Apalagi paha kirinya masih terpasang pen.

"Sakit banget di kaki dan bahu, soalnya ada pennya. Ini juga jalannya masih pincang sulit kan," jelas dia.

3. Nana Sudjana minta maaf ke Wisnu

Wartawan di Semarang Alami Tindakan Represif saat Doorstop Pj Gubernur JatengPenjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) pagi. (IDN Times/Trio Hamdani)

Wisnu mengaku, Nana Sudjana langsung meminta maaf namun langsung berlalu masuk ke mobilnya.

"Pak Pj memang minta maaf, tapi ya sudah gitu saja langsung minta maaf," akunya.

Kendati awalnya tidak mau meminta maaf, namun ajudan Pj Gubernur Jateng akhirnya meminta maaf setelah diteriaki awak media.

4. AJI respons tindakan ajudan Nana Sudjana

Wartawan di Semarang Alami Tindakan Represif saat Doorstop Pj Gubernur JatengPegiat HAM menggelar aksi Kamisan, 27 Agustus 2024. Dalam aksi kali ini, massa menyuarakan tentang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni 2024. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menyayangkan kejadian tersebut.

"Pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," kata Aris. 

Jurnalis bekerja dilindungi UU. Dalam pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Dafi Yusuf, Bidang Advokasi AJI Semarang mengatakan setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. 

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,".

Baca Juga: AJI: Jurnalis di Demo RUU Pilkada, Ada yang Diintimidasi dan Dianiaya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya