3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi

Dugaan penyelewengan dana bantuan parpol dari Pemkot Solo

Surakarta, IDN Times - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu (29/5/2024).

Laporan tersebut dilakukan oleh wakil ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyono.

Baca Juga: 49 Kloter Telah Diberangkatkan Dari Embarkasi Solo ke Tanah Suci

1. Diduga selewengkan dana bantuan parpol dari Pemkot Solo

3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan KorupsiPSI Solo laporkan 3 pengurus ke Kejaksaan Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa Hukum Pelapor, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan ada tiga orang yang dilaporkan ke kejaksaan, yakni berinisial AYP, TM dan LAK. Mereka merupakan pengurus DPD PSI Solo pada 2019-2024. 

"Dugaan tindak pidana korupsi ini mengenai dana bantuan parpol dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Totalnya sekitar Rp 89 juta,” jelas Argo.

2. Lakukan penyelewengan LPJ fiktif

3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan KorupsiPSI Solo laporkan 3 pengurus ke Kejaksaan Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Argo mengatakan jika terlapor diduga memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kader sejak 2019 hingga 2022. Kebanyakan laporan yang dibuat merupakan laporan fiktif selama masa Covid-19.

"Laporannya LPJ ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022. Padahal itu kan kegiatan tidak pernah ada dan itu kan juga masa Covid-19," jelasnya.

Argo merinci dalam kegiatan ini pada LPJ pertama di tahun 2019 ada sekitar Rp10,9 juta, lalu di tahun 2020 yakni Rp25,2 juta, tahun 2021 senilai Rp26,5 juta dan terakhir di tahun 2022 yakni Rp26,7 juta.

Lanjutnya, kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti-bukti dan saksi yang konkret. Dalam kasus ini terlapor disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Laporan sudah melayangkan bukti-bukti. Sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi juga kita (siapkan)," ungkapnya. 

3. Akan ditindak lanjuti oleh Kejari

3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan KorupsiKejaksaan Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu Wakil Ketua DPD PSI Periode 2019-2024 Iwan Sulistyo mengatakan pelaporan perkara ini sesuai dengan DNA dari PSI yang anti korupsi dan anti intoleransi.

”Karena kita sering dikatakan sebagai orang luar, non kader. Sebagai kader, tentu kita ingin melindungi marwah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” ujarnya.

Laporan ini juga tidak hanya terjadi di Solo saja, namun sebelumnya juga sudah pernah terjadi di Surabaya. Bahkan di Surabaya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. ”Solo ini menjadi kota kedua, bisa jadi ini menjadi trigger di daerah-daerah lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Solo, DB Susanto mengatakan telah menerima informasi dan laporan adanya dugaan korupsi ini. Pihaknya akan melakukan pendalaman laporan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya nanti akan kami sikapi," jelas DB Susanto.

"Kami sampaikan bahwa kita punya mekanisme untuk melakukan atau menangani suatu permasalahan yang dilaporkan ataupun disampaikan oleh masyarakat. Sampai saat ini baru sebatas data awal, berupa data pernyataan, tidak ada detail," pungkasnya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya