Bawaslu Jateng Rekomendasikan 26 TPS Pemilu Ulang

Pemilih termakan berita hoaks di medsos

Semarang, IDN Times -Pemungutan suara ulang (PSU) di Jawa Tengah masih akan digelar karena banyaknya temuan pelanggaran. Sampai saat ini, Bawaslu merekomendasikan sebanyak 26 TPS untuk melaksanakan pencoblosan ulang. Jumlah itu di luar 5 TPS yang sudah melakukan pemungutan suara ulang pada Sabtu (20/4) lalu.

 

Baca Juga: 69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang

1. Pemungutan ulang di 13 kabupaten dan kota

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 26 TPS Pemilu UlangIDN Times/Ganug Nugroho

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, mengungkapkan rekomendasi pemungutan suara ulang 26 TPS itu tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jateng. Sebagian besar kesalahan berupa pelanggaran administrasi.

Kota dan kabupaten yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang itu, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Boyolali, Kota dan Kabupaten Magelang, Brebes, Pemalang, Kendal, serta Blora.

“Kami hari ini baru saja supervisi kesiapan Bawaslu Kendal untuk mengawasi pencoblosan ulang. KPU sendiri sudah siap melakukan pemungutan suara ulang tanggal 25 April “ kata kata Anna saat di hubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (23/4).

2. Akibat termakan hoaks di medsos

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 26 TPS Pemilu UlangShutterstock

Anna menambahkan pelanggaran administrasi yang dilakukan pemilih sebagian besar adalah mereka mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Mereka termakan berita hoaks di medsos yang menyebut masyarakat bisa nyoblos di mana pun hanya dengan membawa e-KTP.

“Aturannya kan gak boleh, tapi KPPS mengizinkan. Jadi meskipun hanya satu atau dua pemilih yang salah, satu TPS itu harus diulang pencoblosannya," jelas Anna.

 

3. Pemungutan suara ulang paling lambat 27 April 2019

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 26 TPS Pemilu UlangAntara Foto

Sementara itu, menurut anggota Divisi Teknis KPU Jateng, Ikhwanudin, pihaknya mulai menyiapkan logistik dan perlengkapan lain untuk Pemilu ulang di 13 kota dan kabupaten itu. Sebab, KPU hanya mempunyai waktu melaksanakan pemungutan suara ulang sampai tanggal 27 April.

“Jadi ini harus ngebut. Kita hanya punya waktu 10 hari sejak hari pencoblosan 17 April, artinya paling telat  ya tanggal 27 April itu,” ujar dia.

Baca Juga: 16 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Topik:

Berita Terkini Lainnya