Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di 2 Kecamatan di Semarang
Terjadi saat masa tenang Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan di Kota Semarang. Pelanggaran tersebut terjadi pada masa tenang Pemilu 2024, 11–13 Februari 2024.
1. Temuan di Kecamatan Pedurungan dan Tembalang
Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran pengawas di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang Pemilu 2024.
"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Waduh! Logo PKI Diselipkan di Surat Suara TPS 3 Pandansari Semarang