TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di 2 Kecamatan di Semarang

Terjadi saat masa tenang Pemilu 2024

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan di Kota Semarang. Pelanggaran tersebut terjadi pada masa tenang Pemilu 2024, 11–13 Februari 2024.

1. Temuan di Kecamatan Pedurungan dan Tembalang

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (dok. Bawaslu)

Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran pengawas di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang Pemilu 2024.

"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Waduh! Logo PKI Diselipkan di Surat Suara TPS 3 Pandansari Semarang

2. Kumpulkan barang bukti dan saksi

Tim Gabungan membersihkan APK di jalan utama di Kabupaten Bantul.(Dok.Bawaslu Bantul)

Arief menceritakan, pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan saksi. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

"Kita akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya