Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng
Potensi kerugian negara capai Rp278 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Distribusi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara berhasil digagalkan. Bea Cukai Semarang menyita 324 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong Disita
1. Kejadian di Jalan Pantura Semarang–Kendal
Penindakan ini dilakukan oleh tim Patroli Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang, Senin (10/7/2023). Kejadian terjadi di Jalan Pantura Semarang–Kendal, Simpang Tiga Kebondalem Dua, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Berdasarkan kronologi, kejadian dimulai ketika tim P2 menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang diduga ilegal melalui Jalur Pantura menggunakan kendaraan pribadi. Tim segera melaksanakan patroli darat di sepanjang Jalur Pantura Semarang–Kendal berdasarkan informasi tersebut.
Pada pukul 18.00 WIB, mobil target terdeteksi melintasi jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, dan tim melakukan pengejaran hingga pukul 18.30 WIB. Hasil pengejaran tersebut berhasil mengamankan sebuah mobil pribadi Toyota Avanza berwarna Putih, yang dikendarai oleh dua laki-laki, terdiri dari satu orang pengemudi dan satu orang penumpang.
Baca Juga: 359 Pemotor di Semarang Kena Tilang ETLE, Ada yang Cenglu dan Mainan HP