Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di Semarang
Potensi kerugian negara Rp1,2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 1,4 juta rokok ilegal pada bulan Juli 2023. Sebanyak empat tersangka juga diringkus pada aksi tersebut.
Baca Juga: Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Dimusnahkan
1. Dari jaringan Madura-Grobogan-Sumatera
Peredaran sebanyak 60 koli atau 1.413.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar pengiriman dari Jawa Timur gagal diedarkan di Pulau Sumatera. Kawanan pengedar rokok tanpa pita cukai itu ditangkap oleh aparat di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penangkapan kali ini merupakan hasil dari pendalaman kasus penindakan sebelumnya di Kabupaten Grobogan dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023.
“Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal Madura- Grobogan - Sumatera di wilayah Banyumanik, Kota Semarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok dalam kemasan eceran tanpa dilekati pita cukai dengan jenis sigaret kretek mesin berbagai merek,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng