Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Dimusnahkan

Berasal dari penindakan Juli–Desember 2022

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah bersama Pemprov Jateng memusnahkan sebanyak 10.213.000 batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023). Rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin yang dimusnahkan itu senilai Rp11,6 miliar.

 

1. Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DimusnahkanBea Cukai Kanwil Jateng memusnahkan 10 juta rokok ilegal di Jateng. (dok. Bea Cukai Jateng)

Jutaan rokok ini berasal dari 19 surat bukti penindakan (SBP) selama periode Juli sampai dengan Desember 2022. Adapun, potensi kerugian penerimaan negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp7,89 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jateng.

‘’Ada beberapa kegiatan yang digelar dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Kemudian, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,’’ ungkapnya pada acara pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Jateng Waspadai Peredaran Rokok Elektrik Berisi Sabu Cair, 35 Polres Bergerak

2. Potensi peredaran rokok ilegal masih tinggi

Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DimusnahkanIlustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)

Menurut Rofiq, Jateng merupakan salah satu daerah penghasil rokok dan tembakau di Indonesia. Maka itu, potensi produksi rokok ilegal di provinsi ini akan terus ada. Selain itu, harga rokok ilegal juga lebih murah dibandingkan rokok legal.

"Dari waktu ke waktu, peredaran rokok ilegal ini akan tetap ada. Sebab, Jateng dan juga Jatim merupakan produsen terbesar rokok dan tembakau. Sehingga, potensi peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi," katanya.

Dalam kasus ini pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

3. Hukuman pidana penjara hingga 5 tahun

Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DimusnahkanIlustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.

Adapun, hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‘’Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,’’ tandasnya.

Rofiq menambahkan, kepada para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal.

Baca Juga: Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya