TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Rumah Judi Kasino di Semarang

Pengelola kasino sudah diperingatkan tapi nekat buka

Polrestabes Semarang menetapkan 10 tersangka rumah judi online di Kota Semarang, Senin (23/9/2024). (dok. Humas Polrestabes Semarang)

Semarang, IDN Times - Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus rumah judi kasino di Kota Semarang, Senin (23/9/2024). Sebelumnya, polisi telah menggerebek rumah judi kasino  yang berlokasi di gedung karaoke hiburan malam Babyface di Jalan Puri Anjasmoro Raya Kota Semarang pada Jumat (20/9/2024).

1. Para tersangka memiliki tugas beragam

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, dari 12 orang yang diamankan pihaknya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

‘’Dua orang kami lepas karena mereka hanya OB (office boy, red) atau tukang bersih-bersih di lokasi tersebut,’’ ungkapnya.

Para tersangka itu memiliki tugas beragam di rumah judi di antaranya JR sebagai penyelenggara, BHT sebagai pengawas arena. Lalu, SR dan SH selaku sekuriti, AE selaku pembagi koin cip, PH sebagai penukar koin hadiah, FBS sebagai operator CCTV. Kemudian, FBK selaku embat cip, LU sebagai kasir, dan VB pembagi cip.

Baca Juga: Kena Gangguan Kejiwaan, Korban Judi Online Datangi RSJ di Semarang

2. Polisi amankan barang bukti uang Rp1,3 miliar

Saat ini polisi sudah memberikan police line atau garis pembatas untuk pengamanan secara keseluruhan di gedung tersebut. Adapun, dalam pengungkapan rumah judi kasino ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar yang merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.

‘’Barang bukti sebagian masih ada di-TKP, tapi yang kami bawa antara lain uang senilai Rp1,3 miliar, empat layar monitor, meja, kalkulator, kertas aturan permainan tersebut, dan lainnya,’’ ujar Irwan.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Semarang menjelaskan, rumah judi kasino ini buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian pada 9 September.

3. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP

Namun, pengelola kasino tersebut nekat kembali membuka usahanya pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.

Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut. Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 04.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.

Sementara, sebanyak 10 tersangka yang telah ditetapkan itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga: Rumah Karaoke di Semarang Jadi Tempat Judi Casino, Polisi Temukan Ini

Berita Terkini Lainnya