Polisi Ungkap Kasus Aksi Tak Senonoh Berkedok Jadi Bintang Iklan

Menimpa mahasiswi negeri di Purwokerto

Banyumas, IDN Times - Polresta banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ekploitasi aksi tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Purwokerto berinisial OSF (19 tahun).

Kasatreskrim Polresta banyumas Kompol Andryansah Rithas Hasibuan dalam jumpa pers yang digelar diruang rekonfu, Sabtu (21/9/2024) menjelaskan kasus mencuat setelah pelaku yang mengaku dari sebuah production house di jakarta sedang mencari model iklan untuk produk indofood.

"Kejadian terjadi pada rabu 18 September yang lalu kami berhasil mengungkap kasus ekploitasi tindakan tak senonoh pada pukul 14:00 WIB yang menimpa salah satu mahasiswa di purwokerto dengan iming iming jadi model iklan produk indofood,"kata Andry.

Baca Juga: Bawaslu Banyumas Buka 2.650 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Cara Daftar

1. Pelaku Mengaku dari md entertainment

Polisi Ungkap Kasus Aksi Tak Senonoh Berkedok Jadi Bintang IklanPelaku bernama vino yang mengaku dari md entertainment saat digelandang petugas Reskrim, Sabtu (21/9/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari senin, 26 Agustus 2024 pukul 14.00 wib di fakultas ekonomi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) vino mendatangi korban yang sedang duduk bersama temannya berinisial VN.

Pelaku memperkenalkan diri bernama Vino dari MD Entertainment dan menawarkan kepada korban untuk menjadi talent model iklan Indofood karena dirasa korban memiliki tinggi badan yang sesuai dan cantik.

Pelaku juga berujar bahwa mau bertemu rektor korban yang merupakan sahabat dan mengaku kontraktor UT, kontraktor FISIP Universitas Hasanudin, bahkan setelah itu pelaku meminta kontak korban untuk dijadwalkan interview.

2. Dirayu jadi bintang iklan indofood

Polisi Ungkap Kasus Aksi Tak Senonoh Berkedok Jadi Bintang IklanKasatreskrim menyebut pelaku menawari korban untuk menjadi bintang iklan indofood, Sabtu (21/9/2024).(IDM Times/Cokie Sutrisno)

Aksi pelaku berlanjut pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB korban (CA) berjanjian dengan pelaku, di kafe hotel wisata niaga untuk melaksanakan interview atau wawancara terkait penawaran bintang iklan Indofood sambil minum minuman jenis soju.

Dalam wawancara tersebut pelaku membujuk korban untuk
berhubungan badan jika ingin menjadi artis terkenal, saat itu korban menolak namun justru pelaku mengancam korban akan melaporkan kepada rekor Unsoed dengan mencontohkan senior korban yang pernah dilaporkan kepada rektor Unsoed dan sampai sekarang senior tersebut belum lulus.

Kemudian pelaku membujuk korban untuk naik masuk ke kamar hotel no. 336 dengan dalih akan dikenalkan kepada teman pelaku yang sudah berada di kamar hotel tersebut.

Atas ancaman dan bujukan pelaku,
korban merasa takut sehingga mau mengikuti apa yang disampaikan
pelaku, dan sesampai di kamar hotel nomor 336, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, atas peristiwa tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian"jelas Kasatreskrim.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi Ungkap Kasus Aksi Tak Senonoh Berkedok Jadi Bintang IklanPelaku kejahatan modus bintang iklan yang terancam hukuman 15 tahun penjara, Sabtu (21/9/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Setelah saksi dan korban melaporkan peristiwa tersebut pihak Polresta Banyumas pada hari selasa, tanggal 17 September 2024 pukul 19.00 WIB berhasil melakukan penangkapan tersangka vino di jalan perdana raya dekat kampus ibnu chaldun bogor disebuah tempat kost.

Andry menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga kelapa dua, tangerang banten adalah seorang residivis perkara penipuan dan penggelapan mobil.

Sedangkan barang bukti yang disita adalah pakaian milik korban, bukti pembayaran hotel Wisata Niaga
handphone, dompet, tas milik pelaku ktp, berbagai macam kartu sim card operator, kartu atm bca, dan kartu kai.

Sedang pasal yang disangkakan adalah pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan wewenang dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).

4. Orang asing kini diawasi ketat

Polisi Ungkap Kasus Aksi Tak Senonoh Berkedok Jadi Bintang IklanKetua satgas pencegahan kekerasan seksual (satgas ppks) unsoed Purwokerto, Tri Wuryaningsih sebut orang asing masuk kampus akan diawasi ketat, Sabtu (21/9/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ketua satgas pencegahan kekerasan seksual (satgas ppks) unsoed Purwokerto, Tri Wuryaningsih menjelaskam peristiwa cepat terungkap berkat laporan sejumlah mahasiswi yang mengadu pada dirinya

Tri Wur panggilan akrabnya kuga menyebut kasus bermula saat pria tak dikenal memasuki kampus dan menawari sejumlah mahasiswa untuk jadi bintang iklan. Pria ini masuk ke beberapa fakultas seperti FEB, dan Fk

"Nah orang ini, masuk ke fakultas-fakultas termasuk ke FEB, FK dan menawarkan, bahkan malamnya di chat menggunakan WA pokoknya kalau bisa, besok interview,"jelas tri wur.

Akibat peristiwa tersebut tri wur menegaskan akan bahwa pihak kampus kini melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang masuk ke area kampus agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Bisik Serayu 2024, Pj Bupati Banyumas Minta Jaga Budaya dan Lingkungan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya