TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Napi Teroris Dipindahkan ke Lapas Besi Nusakambangan 

Dikawal ketat densus 88 dan petugas lapas

Napi teroris berinisial S dengan kawalan tim densus 88 dan petugas lapas menuju lapas besi Nusakambangan, Senin (4/4/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Cilacap, IDN Times - Satu orang napi teroris berinisial S dipindahkan ke lapas super Maximum Security Kelas II A Pasir Putih ke lapas besi Nusakambangan, Senin (4/3/2014).

Pemindahan 1 (satu) orang Napiter Lapas Pasir Putih tersebut menindaklanjuti Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Nomor : W.13.PK.05.05.05-25 tanggal 11 Januari 2024.

Dalam surat tersebut beriai perihal persetujuan pemindahan napiter berinisial S dan surat lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Nomor : W.13.PAS.PAS.9.PK.05.05- 224 tanggal 4 Maret 2024.

Baca Juga: Matangkan Persiapan, 3 Lapas Baru Nusakambangan Bakal Dijaga Ratusan Sipir

1. Upaya pembinaan lanjutan

Pemindahan napiter ke lapas besi Nusakambangan sebagai langkah pembinaan lanjutan, Senin (4/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim menyebutkan pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas lapas pasir putih, anggota densus 88, dan polsek Nusakambangan.

"Pada Hari ini Kami memindahkan 1 (satu) orang Napiter ke Lapas Kelas IIA Besi dengan pendampingan dan pengawalan Petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan,"katanya.

Enjat juga mengatakan pemindahan ini karena Narapidana tersebut telah melaksanakan Ikrar Setia NKRI dan telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security.

"Sesuai ketentuan, yang bersangkutan dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security untuk pembinaan lanjutan, "ungkapnya.

2. Melewati proses proffiling dan assessment

Melewati proses proffiling serta assessment untuk memindahkan napiter, Senin (4/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximum dan medium security sangat selektif dan tetap berkoordinasi dengan stakeholder baik itu dari BNPT maupun Densus 88 AT.

Dukungan penuh juga harus datang dari dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas Pasir Putih serta Balai Pemasyarakatan Nusakambangan yang memproses proffiling serta assessment.

"Hal ini termasuk merupakan capaian kinerja dalam bidang pembinaan di Lapas Pasir Putih sebagai faktor pendukung indikator kinerja utama yang ada pada perjanjian kinerja Tahun 2024,"jelasnya.

Berita Terkini Lainnya