TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jawa Tengah Terindikasi Judi Online

Kajati bentuk Satgas tangani judi daring

Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Semarang, IDN Times - Tujuh pegawai kejaksaan di provinsi Jawa Tengah terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7/2024).

"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " kata Ponco Hartanto dilansir dari Antara. Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.

Ponco mengatakan pihaknya bakal segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring untuk menindaklanjuti hal tersebut. Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.

Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.

 

Baca Juga: 4 Tips Terhindar Judi Online untuk Anak-Anak, Orang Tua Harus Peka

Berita Terkini Lainnya