TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke KPK, Gibran: Saya Kembalikan ke Masyarakat

Serahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dilaporkan ke KPK oleh Erick Samuel Paat terkait dugaan kolusi dan nepotisme.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat mengirimkan laporan terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Alasan Erick melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar terkait adanya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut

1. Menyerahkan ke KPK

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Menanggapi adanya pelaporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat tersebut, Gibran mengatakan pelaporan tersebut agar ditindak lanjuti oleh KPK. Pihaknya juga meminta KPK untuk menindak lanjuti.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran saat ditemui di kantor Balaikota Solo, Selasa (24/10/2023).

2. Menyerahkan penilaian ke masyarakat

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya soal adanya beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun kembali menyerahkan penilaian terhadap dirinya kepada menyerahkan masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga," kata Gibran.

Baca Juga: Daftar Cawapres, Gibran Izin Dua Hari Tak Ngantor

Berita Terkini Lainnya