4 Promo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Semarang, Makin Ringan

Promo dan diskon berlaku hingga 19 Desember 2024

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menawarkan promo dan diskon menarik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Semarang.

1. Ada program pembebasan bea balik nama kendaraan

4 Promo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Semarang, Makin RinganIlustrasi pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Semarang. (dok. Samsat)

Program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Ada beberapa program pembebasan dan diskon, seperti Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi. Program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

Lalu, ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Selanjutnya, pembebasan biaya pajak progresif, sebagaimana program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Hore! Biaya Pendidikan Sekolah 41 SMP Swasta di Semarang Gratis

2. Keringanan denda tunggakan dari 10–50 persen

4 Promo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Semarang, Makin Ringanilustrasi ruang tunggu kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)

Terakhir, ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10 persen–50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1–5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan pihaknya mendorong warga Kota Semarang untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program tersebut.

"Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Melalui program kerja sama ini, kata perempuan yang akrab disapa Ita, dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.

3. Bantu masyarakat untuk lunasi tunggakan pajak

4 Promo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Semarang, Makin Ringanilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

"Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya, akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah," tegasnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole. Warga Kota Semarang juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang, mulai dari Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan; Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik; dan Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat.

‘’Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kota Semarang semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan. Sebab, program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota,’’ tandas Ita.

Baca Juga: Bantu Ibu Pekerja, Perusahaan di Semarang Harus Punya Penitipan Anak

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya