48 Bacaleg di Semarang Gugur, Tidak Masuk Daftar Calon Sementara Pemilu 2024

KPU Kota Semarang sahkan 678 bacaleg

Semarang, IDN Times - Sebanyak 48 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Semarang dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 687 orang bacaleg DPRD Kota Semarang.  

1. Bacaleg tidak memenuhi syarat administrasi

48 Bacaleg di Semarang Gugur, Tidak Masuk Daftar Calon Sementara Pemilu 2024KPU Kota Semarang menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik. (dok. KPU)

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, di Semarang, dari total 735 bacaleg yang mendaftar pihaknya menetapkan 687 bacaleg memenuhi syarat.

“Sisanya 48 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi administrasi persyaratan pencalonan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).

Adapun, syarat-syarat yang tidak bisa dipenuhi antara lain surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan lainnya yang tidak terpenuhi sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Hasil Pengawasan Dokumen Bacaleg Semarang, Semua Parpol Ajukan Perbaikan

2. Bacaleg dari 11 parpol penuhi kuota

48 Bacaleg di Semarang Gugur, Tidak Masuk Daftar Calon Sementara Pemilu 2024KPU Kota Semarang menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik. (dok. KPU)

Henry menjelaskan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat.

“Kemudian, dalam catatan kami ada 11 partai politik yang jumlah calon sementara yang ditetapkan memenuhi kuota atau sebanyak 50 orang untuk setiap parpol,” katanya. 

Adapun, 11 parpol tersebut di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

3. KPU tunggu tanggapan dan masukan masyarakat

48 Bacaleg di Semarang Gugur, Tidak Masuk Daftar Calon Sementara Pemilu 2024KPU Kota Semarang menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik. (dok. KPU)

Sedangkan, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.

“Setelah ini kami menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang sudah ditetapkan tersebut. Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, parpol masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh dia, masih ada proses pencermatan lagi. Kemudian, penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga: 18 Parpol Daftar Bacaleg di KPU Semarang, Terakhir Partai Buruh

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya