Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta 

Dinsos keluarkan surat edaran hingga RT/RW

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan aturan untuk melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis di tempat umum. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama tiga bulan penjara.

1. Warga dilarang memberikan bantuan di tempat umum

Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta Ilustrasi penertiban gelandangan dan pengemis. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Imbauan itu disampaikan Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial Kota Semarang lewat unggahan akun resmi Instagram @semarangpemkot, Rabu (13/7/2022).

Dalam unggahan video tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar mengimbau, khususnya kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan. Ia berharap masyarakat dapat memberikan bantuan pada tempat yang tepat.

"Kami menyampaikan kepada warga masyarakat Kota Semarang untuk jangan sekali-kali memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan. Kami berharap para warga Semarang dapat memberikan sedekah ke tempat-tempat yang tepat seperti tempat ibadah atau mungkin kegiatan jumat berkah yang sudah dilaksanakan di beberapa kelurahan." ungkapnya lewat unggahan di Instagram.

Baca Juga: Ramadan, Pengemis dan Gelandangan Mulai Menjamur di Semarang

2. Bisa kena denda Rp1 juta atau kurungan 3 bulan

Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta Pengemis dan gelandangan ditertibkan Satpol PP Semarang dalam operasi cipta kondisi saat Ramadan. (dok. Satpol PP Kota Semarang).

Larangan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Adapun, bagi warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

‘’Sanksi denda tidak hanya berlaku kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis. Mereka juga akan terancam sanksi denda hingga satu juta atau kurungan selama tiga bulan,’’ jelas unggahan tersebut.

3. Dinsos sosialisasi ke warga lewat RT/RW

Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta Satpol PP Kota Semarang menertibkan Pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) mulai menjamur saat Ramadan dan jelang Lebaran di Kota Semarang. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Sementara itu, saat dikonfirmasi Heroe menyampaikan, pihaknya ingin menggalakkan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2014. Pihaknya akan dibantu Satpol PP untuk menindak warga yang melanggar aturan.

‘’Jadi Satpol PP yang menindak, kami yang akan melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga. Aturan ini kami galakkan kembali karena beberapa kota sudah menerapkan. Sehingga, kami akan mengeluarkan surat edaran hingga ke RT dan RW untuk disosialisasikan ke warga. Jangan sampai warga terkena sanksi karena tidak tahu aturan tidak boleh memberikan bantuan ke pengemis di tempat umum,’’ katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Mremo Saat Ramadan, Pengemis hingga PSK di Semarang Ditertibkan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya