FITRA Sebut Modus Korupsi Lewat Dana Hibah Sudah Jadi Rahasia Umum 

Masyarakat perlu mendapat literasi anggaran

Semarang, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah menyebut bahwa korupsi lewat modus dana hibah sudah menjadi rahasia umum. Maka itu, untuk mencegah tindakan tersebut masyarakat perlu mendapatkan literasi tentang anggaran. 

1. Kasus korupsi dana hibah naik saat pilkada dan pemilu

FITRA Sebut Modus Korupsi Lewat Dana Hibah Sudah Jadi Rahasia Umum Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Koordinator FITRA Jateng, Mayadina Rohma Musfiroh mengatakan, praktik modus suap dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) sudah bukan sesuatu yang rahasia. Bahkan, setiap daerah memiliki pola sendiri dalam menjalankan praktik tersebut.

‘’Kasusnya ada nggak di Jateng, ya ada di pembicaraan privat. Polanya macam-macam, ada yang pakai pola sistem ijon atau kasih uang di depan. Ada juga pola kesepakatan, setelah uang cair ada pembagian uang antara penerima dan yang mengusahakan sesuai kesepakatan,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/12/2022).

Salah satu model tindakan korupsi melalui dana hibah ini akan terungkap dalam pemeriksaan BPK saat lembaga tersebut melakukan uji petik. Yang kerap terlibat adalah pihak legislatif dan eksekutif.

‘’Kasus dana hibah dan bansos seringkali naik di tengah tahun pilkada atau pemilu. Pola ini begitu sering digunakan untuk mendekati konstituen. Dana hibah ini tidak masalah kalau dana itu sampai dengan selamat ke penerimanya,’’ tutur Mayadina.

Baca Juga: Saksi Kunci Tewas, Polda Jateng Lanjutkan Usut Korupsi Aset BSB Mijen

2. Budaya koruptif di birokrasi belum hilang

FITRA Sebut Modus Korupsi Lewat Dana Hibah Sudah Jadi Rahasia Umum ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan pengamatan Fitra Jateng, kasus korupsi dana hibah senilai Rp3,5 miliar pernah terjadi di Kota Semarang pada tahun 2013 yang melibatkan Ketua KONI Jateng. Kemudian, ada kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kota Semarang dengan nilai Rp3 miliar yang mana salah satu saksinya meninggal belum lama ini.

‘’Dulu juga ada kasus dana hibah temuan BPK. Modelnya ada pemberian bansos kepada penerima A, ternyata setelah ditelusuri itu alamatnya SPBU. Jadi, penerimanya fiktif. Ada juga pola yang diselewengkan oleh penerima, ini artinya tidak sesuai peruntukannya,’’ kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jepara itu.

3. Literasi anggaran tanggung jawab parpol

FITRA Sebut Modus Korupsi Lewat Dana Hibah Sudah Jadi Rahasia Umum Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Menurut dia, terjadinya kasus seperti ini menunjukkan betapa budaya koruptif di birokrasi itu belum betul-betul hilang. Dari aspek masyarakat, literasi anggaran pada masyarakat sangat perlu dibutuhkan, agar mereka bisa paham soal anggaran. Sehingga, mereka tidak mudah diperlakukan seperti itu oleh oknum-oknum tertentu.

‘’Jadi, pentingnya literasi ini mereka bisa tahu hak-haknya sebagai masyarakat. Dia menerima berapa, hak dia seperti apa. Maka, literasi anggaran dalam kondisi sekarang ini sangat penting, agar mereka tidak mudah diombang-ambingkan atau tidak mudah diberi janji-janji, soalnya itu sudah menjadi hak mereka,’’ imbuhnya.

Selain literasi anggaran, juga perlu tersedia complaint and handling mechanism atau mekanisme pengaduan masyarakat.

‘’Literasi anggaran ini adalah tanggung jawab semua orang, termasuk partai politik. Jadi, parpol punya fungsi untuk melakukan edukasi politik pada masyarakat. Sehingga, mereka datang ke masyarakat tidak hanya butuh vote-nya saja atau butuh suara saja, tapi juga harus mengedukasi masyarakat agar mereka makin pinter, makin melek. Sebagai citizen aktif dan mau terlibat dalam pembangunan, juga harus memahami alur proses perencanaan anggaran,’’ tandas Mayadina.

Sementara itu, terjadinya kasus korupsi dana hibah ini dikarenakan relasi kuasa antara rakyat dan oknum pejabat masih timpang atau belum bisa setara. Baginya, literasi anggaran sangat penting, demi membuka informasi publik, serta ada jaminan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan sampai penganggaran. Oleh karena itu, membutuhkan peran pemerintah untuk mempunyai complaint handling agar bisa mengamankan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya