Imbas Banjir Dinar Indah Semarang, Izin Pembangunan Kawasan Akan Dievaluasi

Pengembang harus perhatikan tata kelola air

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan mengevaluasi terkait izin pembangunan kawasan pasca kejadian banjir bandang di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Tembalang, Jumat (6/1/2023). Upaya itu dilakukan agar pengembang tidak sembarangan mengembangkan sebuah perumahan maupun kawasan. 

1. Izin pembangunan perumahan dievaluasi

Imbas Banjir Dinar Indah Semarang, Izin Pembangunan Kawasan Akan DievaluasiWarga dan DPU Kota Semarang melakukan pembersihan dan penyemprotan lumpur pasca banjir bandang di kawasan Perumahan Dinar Indah Kota Semarang, Sabtu (7/1/2023). (dok. Humas Pemkot Semarang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi izin pembangunan di Kota Semarang.

‘’Kami ini sedang mengevaluasi izin pembangunan yang berlaku bagi para pengembang baik perumahan maupun kawasan. Dengan melihat kapasitas, yang perlu saat ini adalah mengevaluasi daerah Semarang atas,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Pusdiklat Semarang Jadi Lokasi Pengungsian Korban Banjir Dinar Indah 

2. Tata kelola air perlu diperhatikan

Imbas Banjir Dinar Indah Semarang, Izin Pembangunan Kawasan Akan DievaluasiPetugas Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang melakukan pembersihan drainase dalam penanganan banjir di Kota Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)

Ke depan agar tidak terjadi bencana banjir dan longsor seperti akhir-akhir ini, pengembang diminta memperhatikan sejumlah hal seperti keamanan hingga tata kelola air sebelum membangun perumahan atau kawasan.

‘’Kami berharap para pengembang tidak hanya mencari keuntungan saja. Perlu diperhatikan bagaimana keamanan dari pembangunan perumahan. Lalu, yang tak kalah penting bagaimana tata kelola airnya karena Semarang ini rawan banjir,’’ kata Iswar. 

Pemkot Semarang meminta pengembang memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kawasannya sendiri. Adapun, terkait tata kelola air perlu menerapkan aturan Zero Delta Q, yakni keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

‘’Aliran air jangan sampai diturunkan ke bawah. Paling tidak dalam satu kawasan tata kelolanya sudah selesai atau sudah masuk terserap di dalam tanah. Kemudian, sebelumnya sudah melakukan land clearance,’’ ujarnya.

3. Segera keluarkan aturan terkait izin pembangunan

Imbas Banjir Dinar Indah Semarang, Izin Pembangunan Kawasan Akan DievaluasiIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Iswar menambahkan, hal-hal terkait izin pembangunan dan lainnya akan ditegaskan melalui aturan atau kebijakan baru yang berlaku di Kota Semarang.

‘’Jangan membangun rumahnya dulu baru bangun tata kelola airnya. Ini belum selesai pak kami belum bisa kelola. Ya, nggak bisa seperti itu harus tata kelola airnya dulu baru rumahnya dibangun. Soal ini kami tegas dan masukkan dalam standar perizinan dalam pembangunan kawasan,’’ tandasnya.

Baca Juga: Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Dinar Indah Semarang, Gerak Bareng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya