Jangan Telat! Bayar PBB di Semarang Berhadiah Rumah, Ini Syaratnya

Jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2022

Semarang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mendorong pendapatan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan. (PBB). Salah satu caranya dengan memberikan undian berhadiah rumah tipe 45.

1. Wajib pajak PBB berpotensi dapat hadiah undian

Jangan Telat! Bayar PBB di Semarang Berhadiah Rumah, Ini SyaratnyaIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Wajib pajak bisa mengikuti undian berhadiah rumah apabila membayar sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda. Namun, apabila wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo berpeluang mengikuti undian. 

‘’Kami telah menyiapkan sejumlah hadiah antara lain rumah, mobil, sepeda motor, dan berbagai produk elektronik. Adapun, pengundian rencananya akan dilakukan pada Oktober mendatang,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (31/8/2022). 

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

2. Penerimaan PBB tahun 2022 capai 71 persen

Jangan Telat! Bayar PBB di Semarang Berhadiah Rumah, Ini SyaratnyaIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mendapat kesempatan meraih hadiah tersebut warga Kota Semarang diminta membayar PBB sebelum jatuh tempo atau tepat waktu. Sebab, selain memberikan hadiah undian, Bapenda juga akan memberikan diskon hingga penghapusan denda. 

''Maka itu. bayarlah PBB sebelum 30 September 2022 agar wajib pajak bisa diikutkan dalam undian berhadiah utama rumah bertipe 45. Namun, hadiah itu tidak berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB melebihi batas waktu karena bagi yang terlambat justru akan kena denda sesuai dengan lama waktu keterlambatan pembayarannya,'' jelas perempuan yang akrab disapa Iin.  

Sementara itu, hingga Rabu (31/8/2022), capaian PBB di Kota Semarang sudah di angka 71 persen dari target sebesar Rp 577 miliar. Terdapat peningkatan selisih nominal sebesar Rp60 miliar dibanding 2021 hingga periode yang sama. 

''Pada 2022, realisasi pembayaran PBB telah mencapai sekitar Rp410 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 2021 yang hanya Rp350 miliar di waktu yang sama,'' ungkapnya. 

3. Bapenda gandeng Kejari tagih piutang pajak

Jangan Telat! Bayar PBB di Semarang Berhadiah Rumah, Ini SyaratnyaIlustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain PBB, Bapenda juga terus menggenjot pendapatan dari sektor lainnya. Misalnya, penagihan piutang pajak 2021 antara lain PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah disertifikatkan melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di samping itu, mendorong pengelola restoran dan hotel yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar. 

Iin menjelaskan, terkait penagihan piutang-piutang tersebut pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Upaya ini dalam rangka melakukan pendekatan ke masyarakat, untuk penagihan bagi PBB yang belum terbayarkan sejak sebelum 2021. Sekaligus, dalam rangka menyadarkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran BPHTB untuk program PTSL.

‘’Dari kerja sama dengan Kejari ini terjadi peningkatan pendapatan yang cukup besar. Pada tahun 2021 lalu, piutang yang berhasil ditagih oleh Kejari mencapai Rp 80 miliar. Sedangkan untuk tahun 2022, penagihan piutang yang berhasil tertagihkan hingga saat ini sudah mencapai kisaran Rp 20 miliar,'' tandasnya.

Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya