Masuk Kantor Pemkot Semarang, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Setiap kantor di lingkungan Pemerintah Kota Semarang wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
1. Penerapan Peduli Lindungi sesuai SE Menteri PANRB
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Pemkot Semarang bakal mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari balai kota hingga tingkatan paling bawah yakni kelurahan.
‘’SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkot Semarang. Kami menjalankan SE tersebut," ungkapnya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Pintu Masuk Semarang Diperketat Antisipasi COVID-19 Varian Mu Masuk
2. Penerapan menunggu QR Code turun dari Kemenkes
Editor’s picks
Pemkot Semarang sudah bersurat kepada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan QR Code. Jika QR Code tersebut turun, aturan itu akan segera diterapkan.
‘’Penerapan aplikasi Peduli Lindungi selama ini baru dilakukan di tempat publik, semisal pusat perbelanjaan dan tempat pariwisata. Namun, perkantoran juga perlu menerapkan itu untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor,’’ tutur Iswar.
3. Peduli Lindungi dipasang hingga kantor kelurahan
Sementara, untuk mempersiapkan hal itu setiap kantor pemerintahan diminta menyiapkan petugas. Perlu ada pengalihan penugasan salah satu pegawai baik ASN maupun non ASN untuk ditugaskan dan memastikan penerapan Peduli Lindungi berjalan baik.
‘’Di beberapa titik balai kota juga akan ditempatkan petugas penerima tamu yang bakal mengecek Peduli Lindungi. Ini berlaku sampai ke kelurahan harus pakai Peduli Lindungi," imbuhnya.
Baca Juga: Gaya Millennial Semarang Jual Jus saat COVID-19: Hidup dan Cuan Sehat!