Pendatang dari Luar Negeri Wajib PCR, Cegah Omicron Masuk ke Semarang

Testing dan percepatan vaksinasi COVID-19 dipercepat

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya virus corona varian Omicron ke Ibu Kota Jawa Tengah. Sejumlah kebijakan terpaksa diberlakukan, termasuk bagi pendatang atau pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara yang sudah memiliki kasus transmisi COVID-19 varian Omicron.

1. Seluruh puskesmas di Semarang gencarkan testing COVID-19

Pendatang dari Luar Negeri Wajib PCR, Cegah Omicron Masuk ke SemarangIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan berbagai upaya untuk mengantisipasi varian Omicron berkembang di Kota Semarang.

‘’Kami akan melakukan random sampling tes COVID-19 secara rutin. Hal ini bakal rutin dilakukan setiap hari oleh teman-teman di 37 puskesmas di Kota Semarang. Kemudian, kami akan mempercepat capaian vaksinasi untuk umum dari tingkat kelurahan hingga RT dan RW. Selain itu, edukasi protokol kesehatan juga terus digencarkan,’’ ungkapnya dilansir keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: KKP Semarang Bingung Tangani COVID-19 Omicron, Gejalanya Makin Bias

2. Pendatang wajib akses aplikasi SIDATANG

Pendatang dari Luar Negeri Wajib PCR, Cegah Omicron Masuk ke SemarangIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Semarang juga akan melaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6–11 tahun, mulai 21 Desember 2021. Percepatan vaksinasi di usia tersebut juga bertujuan untuk membentuk herd immunity sehingga warga tidak mudah terpapar COVID-19.

‘’Kami juga akan meminta jajaran terkait untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan di tempat-tempat yang berisiko kerumunan, area publik, tempat wisata dan lain-lain,’’ kata lelaki yang akrab disapa Hendi.

Selanjutnya, antisipasi lain yang dilakukan adalah memperketat arus keluar dan masuk masyarakat melalui bandara, stasiun dan terminal.

“Semua pendatang wajib mengakses aplikasi SIDATANG agar bisa langsung dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan riwayat perjalanannya,’’ tuturnya.

3. Pintu masuk Kota Semarang diperketat

Pendatang dari Luar Negeri Wajib PCR, Cegah Omicron Masuk ke SemarangSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Selain itu, Pemkot Semarang juga akan memberlakukan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara yang sudah memiliki kasus transmisi varian Omicron.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam mengatakan, pendatang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan internasional dari negara transmisi Omicron wajib entry test dengan tes PCR ulang di hari pertama kedatangan. Kemudian, juga exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari,” katanya.

Sedangkan, imbuh dia, pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya juga wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari pertama dan kedua.

Baca Juga: 7 Ribu Relawan PMI Semarang Antisipasi Omicron saat Natal Tahun Baru

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya