Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak Tetap

Gaji GTT di Brebes hanya Rp350 ribu sebulan

Laporan Haikal Aditya

Brebes, IDN Times - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS menuai kontroversi di sejumlah kalangan. Tak terkecuali protes keberatan muncul dari tenaga pendidik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sejumlah pengajar non ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT) menilai kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan karena tidak dibarengi dengan naiknya honorarium.

Bagi para GTT, besar kecilnya honor bulanan bergantung pada jumlah siswa yang ada. Untuk GTT di sebuah sekolah swasta, sumber uang honor hanya mengandalkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan iuran komite. Mengingat sekolah swasta tidak tersentuh bantuan dari Pemkab seperti GTT sekolah negeri.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ganjar: Tunggakan Rp249 M Harus Dibayar

1. Honor masih dibawah UMK

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak TetapIDN Times/Haikal Aditya

Seperti halnya di SMP Ma'arif NU Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Para guru GTT di sini setiap bulannya menerima honor jauh di bawah UMK Brebes. Dimana mereka hanya menerima sekitar Rp1,5 juta saja. Rendahnya honor ini juga dipengaruhi dari jumlah murid yang ada.

Adapun total murid di sekolah ini hanya 230 orang yang terbagi dalam delapan kelas. Jumlah murid ini berpengaruh terhadap jumlah nominal BOS yang diterima. Maka tidaklah mengherankan, besaran honorarium guru di sekolah ini jauh dari standar UMK Brebes. Rata-rata, uang yang diterima setiap bulan antara Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Jumlah ini tergantung dari lama kerja guru dan jumlah jam mengajar.

2. Tidak ada tambahan penghasilan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak TetapIDN Times/Haikal Aditya

Kepala SMP Ma'arif NU Wanasari, Farhan Safari mengatakan, GTT swasta tidak mendapat tambahan penghasilan seperti GTT sekolah negeri. Dimana setiap bulan para GTT sekolah negeri diberikan bantuan sekitar Rp 250 ribu tiap orang per bulannya.

Minimnya pendapatan GTT sekolah swasta ini, tentu akan menambah beban keluarga mereka dengan naiknya iuran BPJS. Mereka merupakan peserta BPJS mandiri kelas III dengan jumlah iuran Rp 25.500 per orang. Iuran BPJS para GTT SMP Ma'arif dibayar dengan memotong uang gaji.

“Potongan gajinya menyesuaikan jumlah tanggungan iuran BPJS. Kalau yang masih sendiri ya hanya satu saja. Selain potongan iuran BPJS, ada juga potongan tabungan hari raya dan hutang koperasi,” pungkas Farhan, Sabtu (2/11).

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin Dikaji

3. Take home pay Rp150 ribu

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak TetapIDN Times/Haikal Aditya

Kenaikkan iuran BPJS yang mulai berlaku pada awal tahun 2020 makin akan menambah beban pengeluaran para GTT ini. Anis Fuadi guru mapel PJOK ini secara terus terang mengatakan sebagai guru yang sudah mengajar selama enam tahun menerima gaji kotor Rp350 ribu per bulan.

Setelah dipotong berbagai angsuran dan BPJS maka jumlah take home pay hanya Rp150 ribu. Dengan sisa gaji tersebut dia harus bisa menghidupi istri dan satu anak. Sebagai guru swasta, dia berharap ada penyesuaian besaran honor seiring dengan naiknya iuran BPJS.

“Mungkin ada penyesuaian khusus buat kita yang berpenghasilan rendah. Tidak disamaratakan dengan yang sudah mampu,” tegasnya.

4. Koordinasi Pemda dengan BPJS

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak TetapIDN Times/Haikal Aditya

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan mengemukakan, khusus bagi ASN tenaga kontrak dengan SK Bupati dan perangkat desa, iuran BPJS akan dianggarkan melalui APBD 2020.

Sedangkan untuk GTT non ASN, Sekda akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS dan SKPD pengampu untuk mengambil kebijakan. Mengingat ada ribuan GTT di Brebes yang menerima upah jauh di bawah UMK.

“Kami baru menerima Perpres, terkait kebijakan Presiden yang harus segera ditindaklanjuti. Khusus untuk ASN, akan tercover dalam APBD 2020. Untuk GTT akan kami komunikasikan lebih baik secara detail dengan BPJS dan SKPD terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap, 3 Ribuan 'Debt Collector'  Bakal Tagih Iuran BPJS Kesehatan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya