Carut Marut Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas, Pemkab Kecolongan

Pengelola diancam hukuman lima tahun penjara

Banyumas, IDN Times - Buntut dari carut marutnya pengelolaan wisata Jembatan Kaca The Geong di Limpakuwus, Banyumas menewaskan 1 orang dan 3 lainnya luka parah. Insiden tersebut menyeret pengelola menjadi tersangka oleh Polisi.

Dalam prescon yang digelar di Polresta Banyumas, Senin siang (30/10/20230) menyebutkan satu tersangka itu adalah pengelola wahana berinisial ES (63), hal itu berdasarkan penyelidikan Polresta Banyumas dan hasil laboratorium forensik Polda Jateng.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Eddy Suranta Sitepu menyebut dari hasil olah TKP terdapat fakta-fakta ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian tidak memberikan peringatan dan himbauan sebelum memasuki wahana jembatan The Geong.

"Dari hasil olah TKP terdapat fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian, pertanggangjawaban adalah kepada pengelola wahana tersebut karena tidak memberikan peringatan, informasi dan himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan,"katanya.

1. Tidak Lolos Uji Kelayakan, Kaca Jembatan Ternyata Tenyata Bekas

Carut Marut Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas, Pemkab KecolonganJembatan kaca The Geong di Limpakuwus yang ternyata terbuat dari kaca bekas dan konstruksi yang tidak standar.(IDN Times/Rama Prasetya).

Fasilitas yang diberikan tidak memadai dan tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan tidak layak. ES sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pecah kaca di wahana The Geong.

Fakta yang perlu diketahui dari pecah kaca jembatan kaca The Geong yaitu bahwa kaca yang digunakan yaitu tempered glass second sebagai bahan jembatan kaca, bahkan pembuatan kontruksi yang tidak standar keamanan.

"Kemudian tidak memberikan sistem pengamanan pada jembatan kaca, tidak dilakukan perawatan terhadap jembatan kaca tersebut, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan serta tidak ada papan informasi / himbauan, peringatan pada saat pengunjung memasuki wahana wisata ,"ungkapnya.

2. Akibat Lalai, Pengelola Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Carut Marut Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas, Pemkab KecolonganNasib ES pengelola wisata Jembatan kaca The Geong yang harus menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(IDN Times/Dok. Polresta Banyumas)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menambahkan sementara tersangka masih satu orang dan 16 saksi yang diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan,"imbuhnya.

"Akibat kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya atau matinya orang dan mengakibatkan luka berat yang bersangkutan disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsidair Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,"tegasnya.

3. Tidak Ada Ijin dan Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi.

Carut Marut Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas, Pemkab KecolonganKepala Dinas PUPR Kabupaten Banyumas Imam Wibowo menyebut Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).(IDN Times/Dok. Polresta Banyumas)

Pecahnya jembatan kaca The Geong Limpakuwus di Kecamatan Sumbang Banyumas Jawa Tengah pada 25 Oktober 2023 lalu ternyata wahana tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal itu diungkapkan Kadin PUPR Banyumas Imam Wibowo.

Padahal menurut UU Cipta Kerja maupun PP nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan terhadap UU nomor 28 tentang bangunan gedung, jembata kaca The Geong masuk dalam katagori sarana prasarana terhadap bangunan gedung.

"Kami di Dinas PU sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin persetujuan bangunan gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi untuk jembatan kaca atau wahana wisata The Geong yang ada di Limpakuwus,"katanya saat ikut menghadiri prescon di Pendopo Polresta Banyumas.

4. Pemerintah Merasa Kecolongan?

Carut Marut Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas, Pemkab KecolonganKepala Dinporabudpar Setia Rahendra yang merasa kecolongan atas musibah Jembatan kaca The Geong.(IDN Times/Dok.Polresta Banyumas).

Kepala Dinporabudpar Banyumas Setia Rahendra menyebut bahwa tragedi jembatan kaca The Geong menjadi pembelajaran dan kelalaian bersama semua pihak. Setia Rahendra juga mengungkapkan alasan kecolongan itu disebabkan karena keterbatasan tenaga yang dimiliki oleh instansinya.

"The Geong adalah kelalaian kita semua, dan ini sudah direspon oleh Pak Pj Bupati Banyumas, dihentikan operasinya sementara waktu adalah wahananya bukan tempat wisatanya sampai benar-benar melalui proses uji kelayakan dan miliki izin,"tegas Setia Rahendra.

Untuk mengantisipasi tidak lagi terjadi peristiwa serupa di wahana wisata ekstrim seperti The Geong, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengelola wisata guna berkomunikasi dan berkoordinasi terkait keselamatan para wisatawan atau pengunjung dengan Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.

"Ya ini kita Dinporabudpar kan tugasnya bukan satu, ada urusan pemuda, olahraga dan pariwisata, ditambah tenaga juga minim,"ucap Setia Rahendra.

 

5. Idealnya, Jembatan Kaca Per 1 Meter Persegi Hanya Maksimal 3 Orang

Carut Marut Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas, Pemkab KecolonganMencegah terjadinya pecahnya jembatan kaca, jurnal majalah Earth menyebut idealnya maksimal hanya mampu menahan 3 orang per meter perseginya.(IDN Times/Sutrisno).

Dikutip dari Majalah Earth yang diterbitkan oleh Geological Museum of China mencegah potensi bahaya jembatan kaca seperti yang terjadi di The Geong, Limpakuwus, Banyumas harus memiliki standar teknis untuk jembatan kaca dan jalan setapak di area berpemandangan indah.

Selain itu perlu adanya pedoman khusus untuk bahan, lokasi, desain, konstruksi, serta penggunaan jembatan dan jalan setapak jembatan kaca.

Disebutkan kaca tidak boleh dibangun di daerah dengan aktivitas seismik tinggi dan harus ditutup selama cuaca buruk dan bencana alam, dan jumlah pejalan kaki di jembatan dan jalan setapak tersebut harus dibatasi tidak lebih dari tiga orang per meter persegi.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya