Kapolda Jateng Ancam Copot Anggotanya yang Ketahuan Judi

Pengungkapan kasus judi online di Purwokerto

Banyumas, IDN Times - Terungkap judi online ternyata sudah merasuki kaum muda di Kabupaten Banyumas, hal itu terungkap Polresta Banyumas dalam gelar perkara di Aula Rekonfu, Selasa (25/6/2024).

Dalam keterangannya yang langsung disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Pol Eddy Suranta Sitepu menjelaskan jajarannya tidak main-main dan serius dalam memberantas perjudian yang salah satunya dilakukan secara online.

"Saya sudah pernah bilang berkali-kali judi sama pinjol ilegal ini adik-kakak, "Saudara kandung" ini! dua-duanya harus disikat, pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama," kata Kapolda Jateng.

Baca Juga: Menko Polhukam: 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksi Rp1,4 M

1. Pelaku judi terancam hukuman 10 tahun

Kapolda Jateng Ancam Copot Anggotanya yang Ketahuan JudiPara pelaku judi online yang berhasil diciduk polresta banyumas terancam hukuman 10 tahun, Selasa (25/6/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Disebutkan para pelaku yang kini ditetapkan berjumlah 11 orang tersebut dalam menjalankan judi online menggunakan perangkat komputer PC dengan kedok bermain game dengan membuat id secara masif dan memainkannya untuk menghasikan chip.

Dalam hal penjualannya para pelaku para pelaku mempromosikannya melalui media sosial facebook dan rata rata pembelinya adalah masyarakat di dalam kota Purwokerto.

Akibat perbuatannya, polisi penerapan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang- undang pasal 45 nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 kuhp dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

2. Kapolda jateng ancam anggotanya yang judi

Kapolda Jateng Ancam Copot Anggotanya yang Ketahuan JudiKapolda Jateng didampingi Kapolresta Banyumas Eddy Suranta Sitepu dan jajarannya saat menunjukan barang bukti judi online, Selasa (25/6/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sejumlah barang bukti yang disita adalah 502 Set Komputer, 90 buah PC 11 unit HP, 3 Set DVR CCTV, 134 buah Flasdisk, 4 buah buku Tabungan, 62 buah Modem, dan
8 Buah Switch Hub. Barang bukti tersebut dijajar dan diperlihatkan saat kapolda memberikan keterangan pers.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa pemberantasan judi baik online maupun offline selaras dengan kebijakan presiden Jokowi untuk tidak melakukan praktek judi. Bahkan polri memberikan warning untuk anggota polri yang judi akan dicopot.

"Selaras dengan himbauan pal presiden agar tidak judi, dan polri juga kasih warning bagi jajarannya, bahkan kalo di Jateng ada, akan saya copot itu anggota yang ketahuan melakukan praktek perjudian,"tegasnya.

3. Jutaan konten judi diblokir kominfo

Kapolda Jateng Ancam Copot Anggotanya yang Ketahuan JudiSejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang disita Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Infomatika telah memblokir akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online yakni antara tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemudian sebanyak 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online juga diblokir 5 Oktober-22 Mei 2024
Melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online.

Sisipan judi online pada situs pendidikan juga dilakukan Take down 18.877 dan 22.714 sisipan halaman judi pada situ pemerintahan sejak tahun hingga 22 Mei 2024.

Sebelumnya diberitakan, tim satreskrim polresta banyumas berhasil menggrebek 3 lokasi yang menjadi tempat judi online, Rabu (18/6/2024). Saat itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Hasibuan yang memimpin penggerebekan.

Ada tiga lokasi yang jadi pusat judi online ini adalah di jalan gelora indah 2 tepatnya depan gor satria purwokerto, di jalan sugiyono purwokerto, dan di jalan kamandaka kelurahan bobosan purwokerto utara, serta di jalan gelora indah.

Baca Juga: Judi Online di Purwokerto Digerebek, Puluhan Terduga Pelaku Ditangkap

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya