Polresta Banyumas Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadan 1445 H

Sosialisasi melalui dai bhabinkamtibmas

Banyumas, IDN Times – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1445 H, Sabtu (9/3/2024).

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono bersama Dai Babinkamtibmas Bripka Rohmat Aziz saat berada di Windunegara, Wangon ketika door to door bersama warga.

Sembari membentangkan spanduk, pihaknya juga memberikan himbauan melalui spanduk dan video kreator tentang larangan tersebut dihadapan warga dan anak anak.

"Kami menghimbau jangan membunyikan petasan khususnya saat Subuhan dan taraweh, karena hal itu akan mengganggu kekhusyuan Sholat,"katanya.

Baca Juga: 5 Trik Ajarkan Anak Al-Quran saat Ramadan, Dijamin Anti Boring!

1. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Polresta Banyumas Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadan 1445 HDai Bhabinkamtibmas Bripka Rohmat Aziz saat akan pasang spanduk laramgan bunyikan petasan, Sabtu (9/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

AKP Wawan juga mengingatkan untuk menjaga ketertiban bersama selama menjalankan ibadah puasa Ramadan diwilayahnya.

Kapolsek didampingi Dai Babinkamtibmas, Ketua RT 5 RW 1 Dayat, dan tokoh agama Gus Mukson juga memasang spanduk larangan di masjid dan musholla.

Seperti dikutip dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dilarang memproduksi, menyimpan, memperjual-belikan dan membunyikan petasan atau mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Spanduk akan disosialisasikan melalui ke media sosial hingga door to door ke masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan Dai Babinkamtibmas Polsek Wangon Bripka Rohmat Aziz,"tambahnya

2. Polri minta tokoh warga ikut awasi

Polresta Banyumas Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadan 1445 HPolri meminta tokoh agama dan masyarakat ikut awasi pengguna petasan yang membahayakan, Sabtu (9/3/2024).(IDN Times/Foto : Polsek Wangon)

Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan soal petasan selama Ramadan, bahkan akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.

Polri juga meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon tersebut.

Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Suara petasan juga mengganggu ketertiban umum dan efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa. Bahkan, petasan juga berpotensi timbulkan kebakaran dan kerusakan.

3. Gelar operasi pekat

Polresta Banyumas Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadan 1445 HKabag Ops Polresta Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dilain kesempatan sebelumnya, Kabag Ops Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo juga mengatakan Polresta Banyumas akan melakukan operasi Pekat.

Disebutkan Operasi Pekat yang salah satunya adalah bertujuan untuk mencegah peredaran petasan dan kembang api yang terlarang.

“Kita berharap, masyarakat di Banyumas khususnya di Wangon ikut menjaga kondusifitas kamtibmas serta kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan dengan kegiatan yang bermanfaat,” tutupnya saat di Desa Wlahar, Wangon.

Baca Juga: Harga Beras di Banyumas Alami Tren Penurunan Harga, Stok Terbatas

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya