18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019

Waktu pelantikan tidak serentak

Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah belum mengumumkan dan menetapkan calon terpilih anggota legislatif.

Penundaan tersebut lantaran daerah-daerah tersebut masih mengikuti persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: MK Gelar Sidang 11 Perkara PHPU Pileg 2019

1. Hasil dari putusan sela MK

18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, hingga Selasa (23/7) sudah terdapat 17 daerah yang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Caleg Legislatif Pemilu 2019. Rapat tersebut untuk menetapkan calon terpilih anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.

"Untuk yang kabupaten/kota yang sudah ada putusan sela dari MK, maka bisa menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat saat dihubungi IDN Times.

2. Waktu pelantikan berbeda

18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019ANTARA FOTO/Rahmad

Ketujuh belas daerah yang telah menetapkan calon terpilih, di antaranya:

  1. Kabupaten Jepara
  2. Kabupaten Cilacap
  3. Kabupaten Kendal
  4. Kabupaten Semarang
  5. Kabupaten Demak
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kabupaten Purbalingga
  9. Kabupaten Pekalongan
  10. Kota Pekalongan
  11. Kabupaten Brebes
  12. Kabupaten Tegal
  13. Kabupaten Batang
  14. Kabupaten Pemalang
  15. Kota Salatiga
  16. Kabupaten Banjarnegara
  17. Kabupaten Kebumen

Setelah ditetapkan, pelantikan 17 daerah tersebut akan digelar pada awal Agustus 2019. Disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan anggota legislatif di daerah masing-masing.

"Ya ada yang 12 Agustus, ada yang 14 Agustus, ada yang September 2019. Berbeda-beda. Karena disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD kabupaten/kota setempat," imbuh Yulianto.

3. Sisanya setelah adanya putusan MK

18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara itu, untuk 18 kabupaten/kota yang belum menetapkan masih menunggu putusan terkait dengan sengketa PHPU di MK, Jakarta. Rentang putusan tersebut dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019.

"Antara tanggal 6-9 Agustus. Tidak tahu, MK kapan akan memutusnya," tambah Yulianto.

Setelah adanya putusan dari MK, maka kabupaten/kota yang belum menetapkan calon terpilih bisa menggelar rapat pleno penetapan. Rapat pleno digelar maksimal lima hari setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Baca Juga: KPU Batang Tetapkan Caleg Meninggal Dunia jadi Calon Terpilih

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya