Daftar Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Candi di Batang

Polres Batang fokus 3 penegakan hukum bagi pengendara

Batang, IDN Times - Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, bakal memprioritaskan 3 penegakan hukum dalam gelar Operasi Patuh Candi 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020.

1. Operasi digelar rutin setiap pagi dan sore hari

Daftar Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Candi di Batanghttps://tribratanews.jateng.polri.go.id

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Doddy Triantoro di Batang, mengatakan bahwa giat operasi yang akan dilaksanakan selama dua pekan tersebut berbeda dengan kegiatan operasi sebelumnya seiring, terlebih digelar saat pandemik virus corona (COVID-19).

"Porsi penegakan hukum yang akan kita lakukan yaitu 20 persen. Sedang sisanya berupa tindakan peringatan dan preventif. Pada operasi itu, selain kami akan mengampanyekan ketertiban berlalu lintas juga memberikan penyuluhan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemik COVID-19," katanya dilansir Antara, Jumat (24/7/2020).

2. Polisi fokus 3 penegakan hukum bagi pengendara

Daftar Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Candi di BatangANTARA FOTO/Fauzan

Tiga fokus penegakan hukum tersebut adalah pengendara yang tak memakai helm, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta kelengkapan berkendaraan.

Kendati demikian, imbuh Doddy, tidak menutup kemungkinan petugas akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang ugal-ugalan, berkendara sambil mabuk, dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

"Kita tetap mengedepankan persuasif humanis pada kegiatan operasi ini," terangnya.

3. Sudah ada 7.950 pelanggaran tilang selama semester I 2020

Daftar Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Candi di BatangIlustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Doddy menyatakan giat Operasi Patuh Candi 2020 akan dilaksanakan pada pagi dan sore hari di sejumlah titik seperti perempatan jalan dan tempat penjagaan pengaturan jalan.

"Pada operasi patuh dimasa pandemik virus corona ini, kami tidak mengerahkan anggota di jalan tapi ada dua sampai tiga anggota yang akan menindak pengendara yang tidak patuh berkendaraan," bebernya.

Untuk diketahui, data perbandingan pelanggaran lalu lintas pada semester II tahun 2019, memberikan sebanyak 16.103 surat bukti pelanggaran tilang (tilang), 10.052 teguran, dan denda tilang Rp1.274.352.000. 

Adapun pada semeser I 2020 untuk tilang mencapai 7.950 pelanggaran, teguran 3.025 pelanggaran, denda tilang berjumlah Rp602.575.000.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya