[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aksi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Semarang, Jawa Tengah terkait penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hasil revisi dan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah usai.
Dari aksi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa tersebut ada saja tangan-tangan jahil oknum pendemo yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum.
Dari sisa-sisa aksi tersebut, didapat kerusakan sejumlah fasilitas umum dan aksi vandalisme. IDN Times berhasil mendokumentasikan kondisi usai digelarnya unjuk rasa yang berlangsung di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (24/9). Berikut foto-fotonya.
Baca Juga: Tolak UU KPK dan RKUHP, Ribuan Mahasiswa Semarang Turun ke Jalan
1. Masih banyak poster-poster yang terpasang di sejumlah tiang bendera kompleks kantor Gubernur
2. Petugas kebersihan setempat dari dinas terkait berjibaku membersihkan sampah pasca aksi unjuk rasa
3. Rambu lalu-lintas tertutup oleh baju setelah aksi selesai
4. Rumput di taman tengah Jalan Pahlawan Semarang rusak diduga terinjak
5. Selain rumput ada banyak bunga yang rusak
6. Padahal sudah ada tulisan dan rambu untuk dapat saling menjaga fasilitas umum
7. Sayang, kalau bunga yang indah rusak. Mereka juga makhluk hidup
8. Lampu taman pun rusak dan menjadi sasaran
9. Beberapa papan nama atau tulisan di kantor Gubernuran juga rusak. Bahkan ada yang hilang
Editor’s picks
10. Sejumlah kabel terputus dan rumput-rumput di sekitar lokasi juga rusak
11. Pegawai melakukan pengecekan usai aksi. Terutama pada kabel dan lampu penerangan
12. Nah, pagar gedung masih dibiarkan setelah roboh saat aksi unjuk rasa
13. Pagar ini tidak bersalah. Karena dia diam kan
14. Pagar gedung DPRD Jateng ini rusak dan harus dibenahi
15. Penghalau jalan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki di trotoar turut mengalami kerusakan. Rantainya putus
16. Poster-poster masih terpampang di papan nama gedung DPRD Jateng
17. Beberapa pagar juga masih terdapat poster-poster tulisan yang dipasang oleh peserta aksi
18. Pastinya, setelah aksi, sampah menumpuk dan banyak minuman berbahan plastik
19. Tidak jauh dari lokasi, ada aksi vandalisme di Jalan Pahlawan Semarang
Melakukan aksi untuk menyuarakan kepentingan berbangsa sah-sah aja ya guys. Hanya juga patut menjaga ketertiban umum jangan sampai malah masyarakat juga yang dirugikan akibat aksi jahil oknum yang tak bertanggung jawab.
Dalam Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga diatur bahwa adanya pelarangan untuk merusak fasilitas umum. So guys be wise ya
Baca Juga: 10 Poster Banyol ala Mahasiswa Semarang saat Aksi RUU KUHP dan UU KPK