[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa Semarang

Gerbang DPRD Jateng roboh

Semarang, IDN Times - Aksi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Semarang, Jawa Tengah terkait penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hasil revisi dan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah usai.

Dari aksi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa tersebut ada saja tangan-tangan jahil oknum pendemo yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum. 

Dari sisa-sisa aksi tersebut, didapat kerusakan sejumlah fasilitas umum dan aksi vandalisme. IDN Times berhasil mendokumentasikan kondisi usai digelarnya unjuk rasa yang berlangsung di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (24/9). Berikut foto-fotonya.

Baca Juga: Tolak UU KPK dan RKUHP, Ribuan Mahasiswa Semarang Turun ke Jalan

1. Masih banyak poster-poster yang terpasang di sejumlah tiang bendera kompleks kantor Gubernur

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

2. Petugas kebersihan setempat dari dinas terkait berjibaku membersihkan sampah pasca aksi unjuk rasa

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

3. Rambu lalu-lintas tertutup oleh baju setelah aksi selesai

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

4. Rumput di taman tengah Jalan Pahlawan Semarang rusak diduga terinjak

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

5. Selain rumput ada banyak bunga yang rusak

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

6. Padahal sudah ada tulisan dan rambu untuk dapat saling menjaga fasilitas umum

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

7. Sayang, kalau bunga yang indah rusak. Mereka juga makhluk hidup

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

8. Lampu taman pun rusak dan menjadi sasaran

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

9. Beberapa papan nama atau tulisan di kantor Gubernuran juga rusak. Bahkan ada yang hilang

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

10. Sejumlah kabel terputus dan rumput-rumput di sekitar lokasi juga rusak

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

11. Pegawai melakukan pengecekan usai aksi. Terutama pada kabel dan lampu penerangan

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

12. Nah, pagar gedung masih dibiarkan setelah roboh saat aksi unjuk rasa

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

13. Pagar ini tidak bersalah. Karena dia diam kan

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

14. Pagar gedung DPRD Jateng ini rusak dan harus dibenahi

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

15. Penghalau jalan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki di trotoar turut mengalami kerusakan. Rantainya putus

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

16. Poster-poster masih terpampang di papan nama gedung DPRD Jateng

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

17. Beberapa pagar juga masih terdapat poster-poster tulisan yang dipasang oleh peserta aksi

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

18. Pastinya, setelah aksi, sampah menumpuk dan banyak minuman berbahan plastik

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

19. Tidak jauh dari lokasi, ada aksi vandalisme di Jalan Pahlawan Semarang

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa SemarangIDN Times/Dhana Kencana

Melakukan aksi untuk menyuarakan kepentingan berbangsa sah-sah aja ya guys. Hanya juga patut menjaga ketertiban umum jangan sampai malah masyarakat juga yang dirugikan akibat aksi jahil oknum yang tak bertanggung jawab.

Dalam Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga diatur bahwa adanya pelarangan untuk merusak fasilitas umum. So guys be wise ya  

Baca Juga: 10 Poster Banyol ala Mahasiswa Semarang saat Aksi RUU KUHP dan UU KPK

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya