Pegiat Anti-Korupsi Semarang: Masih Ada Capim KPK Belum Laporkan LHKPN

Capim berasal dari polisi dan jaksa

Semarang, IDN Times - Sejumlah pegiat anti-korupsi di Semarang, Jawa Tengah menggelar aksi kamisan, bertemakan 'Save KPK'.

Aksi dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas pelaksanaan proses seleksi calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh panitia seleksi (pansel) yang dinilai tidak transparan dan menjunjung tinggi nilai integritas.

Dari 20 Nama Capim KPK, Masih Ada yang Belum Lapor LHKPN

Baca Juga: Uji Publik dan Wawancara Capim KPK Masuki Hari Terakhir

1. Aksi dilakukan 14 perwakilan lembaga dan organisasi anti korupsi

Pegiat Anti-Korupsi Semarang: Masih Ada Capim KPK Belum Laporkan LHKPNIDN Times/Dhana Kencana

Aksi digelar di kawasan Jalan Pahlawan Semarang, oleh sejumlah aktivis anti-korupsi. Setidaknya terdapat 14 perwakilan masing-masing lembaga dan organisasi. Di antaranya Pattiro Semarang, LBH Semarang, PWYP Semarang, KP2KKN Jateng, serta perwakilan beberapa akademisi di Semarang.

Mereka yang tergabung dalam Jaringan Save KPK menyerukan agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengevaluasi pansel dan proses seleksi capim KPK.

2. Masih ada Capim KPK yang belum lapor LHKPN

Pegiat Anti-Korupsi Semarang: Masih Ada Capim KPK Belum Laporkan LHKPNIDN Times/Dhana Kencana

Salah satu pegiat dari Pattiro Semarang, Widi Nugroho menyatakan bahwa dari 20 nama yang lolos saat ini, terdapat nama-nama yang cacat rekam jejaknya. Di antaranya diduga pernah menghalangi kerja pemberantasan korupsi di KPK.

Selain itu juga melanggar kode etik saat bertugas dan masih terdapat peserta yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pansel.

"Namun sayang rekam jejak mereka (capim KPK) tidak menjadi pertimbangan pansel KPK. Ada 7 orang dari 20 nama yang lolos saat ini, tidak taat terhadap LHKPN. Tiga orang dari polisi, empat orang dari jaksa," katanya saat ditemui IDN Times di Semarang, Kamis (29/8).

3. Berharap Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi

Pegiat Anti-Korupsi Semarang: Masih Ada Capim KPK Belum Laporkan LHKPNANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Widi bersama Jaringan Save KPK mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi proses seleksi, dimulai dari proses penetapan 40 nama capim KPK. "Seleksi di 40 besar harus diulangi atau memilih ulang. Ada evaluasi untuk para calon dan evaluasi untuk pansel juga. Soalnya orang-orang yang diseleksi dan yang menyeleksi juga bermasalah," jelasnya.

Menurutnya jika tidak ada evaluasi untuk pansel dan calon, akan menjadi preseden buruk pada kepemimpinan KPK mendatang.

Sebagai informasi, pansel capim KPK telah menetapkan 20 nama peserta yang lolos dalam proses uji publik dan wawancara. Dari 20 nama tersebut, Jumat, 30 Agustus 2019 esok akan diumumkan 10 nama yang selanjutnya akan disetorkan ke Presiden Joko Widodo.

Dari Presiden Jokowi, sepuluh nama tersebut diserahkan ke DPR untuk dipilih dan ditetapkan lima nama sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Pansel KPK Sempat Cecar Wakabareskrim Soal Kepemilikan Rekening Gendut

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya