Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Ganjar: Yang Mau Ngisi Siapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batang, IDN Times - Ihwal rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah mendapat reaksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurutnya penghapusan tenaga honorer bakal membuat daerah mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, PB PGRI: Sekolah Bisa Lumpuh!
1. Tenaga honorer paling banyak adalah guru
Ganjar mengatakan apabila penghapusan tenaga honorer diberlakukan, yang paling terasa adalah kekurangan tenaga pendidik atau guru.
"Kalau itu (honorer) dihapus dan tidak boleh, maka kita kekurangan pegawai. Guru saja kita kurang, kalau itu dipangkas, kita tidak ada guru. Lho yang mau ngisi siapa?" kata Ganjar usai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, Kamis (23/1).
2. Pemerintah daerah harus biayai sendiri tenaga honorer
Lebih lanjut Ganjar menegaskan bahwa selama ini negara belum mampu menyediakan pegawai sesuai kebutuhan. Sehingga pengangkatan tenaga honorer menjadi salah satu cara menutupi kekurangan pegawai di beberapa daerah, seperti di Jawa Tengah.
Ganjar pun memberikan solusi bahwa pengangkatan tenaga honorer tak dibiayai oleh pemerintah pusat melainkan dibiayai pemerintah daerah masing-masing. Hal itu efektif agar tidak membebani pemerintah pusat.
3. Tenaga honorer bisa dikontrakkan
Editor’s picks
Ganjar menyebut terdapat formula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa dilakukan guna menyiasati adanya kekurangan pegawai. Namun hal itu bersifat terbatas seperti tenaga kontrak.
"Untuk menghindari honorer, ya tinggal dikontrakkan saja, jadi ada determinasi waktu untuk mengerjakan itu," jelasnya.
4. Format tenaga honorer diubah
Pemenuhan pegawai tersebut diperlukan agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan. Tinggal formatnya apa P3K, harian lepas (harlep) atau konsep honorer. Kalau honorer sekarang tidak boleh, kita pakai harlep saja," papar Ganjar dari keterangan resmi yang diterima IDN Times.
5. Penghapusan mengacu pada Undang-Undang ASN
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Langkah tersebut diambil mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.
Baca Juga: Kisah 2 Guru Honorer Ini Bisa Buat Kita Bersyukur Akan Hidup Lho