Sejak ada SAKPORE, Pengurusan Izin di Pekalongan jadi Mudah

Dapat diakses melalui komputer dan HP

Semarang, IDN Times - Memasuki era revolusi industri 4.0, peran jaringan internet tak lagi untuk memenuhi informasi, komunikasi, dan platform belanja. Sektor pemerintahan pun memanfaatkan digitalisasi sistem untuk pengembangan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Sebuah inovasi layanan berbasis online dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang diberi nama Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE).

Baca Juga: Kementerian ESDM Kini Layani Perizinan Online demi Pangkas Birokrasi 

1. Lebih dari 500 user pengguna

Sejak ada SAKPORE, Pengurusan Izin di Pekalongan jadi MudahIDN Times/Dhana Kencana

SAKPORE merupakan multi-platform inovasi yang berperan mengatasi kekurangan dalam aspek pelayanan publik di Kota Pekalongan. SAKPORE dapat diakses melalui komputer dan perangkat telepon genggam berbasis Android.

Sepanjang tahun 2019, jumlah pengguna SAKPORE sudah mencapai 621 pengguna. Sementara jumlah perizinan yang masuk melalui aplikasi tersebut mencapai 1.079 data.

2. Dikembangkan untuk pengurusan izin lebih banyak

Sejak ada SAKPORE, Pengurusan Izin di Pekalongan jadi MudahPixabay.com/Geralt

SAKPORE sendiri saat ini telah mengelola 24 perizinan dan non perizinan. Selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap hingga 69 perizinan.

"Tahun depan rencananya akan kita tambah 35 perizinan, tentunya dibarengi dengan penyempurnaan perizinan yang sudah ada," kata Wakil Walikota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid, dalam Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagaimana dikutip IDN Times dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9).

3. Tidak perlu lagi datang ke kantor

Sejak ada SAKPORE, Pengurusan Izin di Pekalongan jadi Mudahtwitter.com/KemPANRB

Adanya SAKPORE cukup membantu masyarakat, karena tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP guna mengurus perizinan. Pengajuan permohonan izin oleh pemohon cukup dilakukan secara online, kemudian data tersebut akan diverifikasi oleh front office (FO) dan pejabat yang berwenang.

Aplikasi tersebut telah diluncurkan sejak tanggal 29 Desember 2017, untuk membangun layanan perizinan berbasis multiplatform sebagai upaya terwujudnya kemudahan, keterbukaan, transparansi yang berorientasikan pada pelayanan publik.

4. Ada fitur QR code

Sejak ada SAKPORE, Pengurusan Izin di Pekalongan jadi MudahANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Aspek inovatif dari SAKPORE yang terbaru di antaranya adanya QR code yang terpasang di setiap dokumen perizinan, untuk mempermudah validasi surat izin.

Selain itu juga terdapat GIS SAKPORE atau Peta Perizinan yang memberikan layanan kepada masyarakat apabila ingin mengetahui jenis komoditi dan perusahaan yang hendak dicari serta dilengkapi dengan direction maps, guna melacak lokasi perusahaan yang dituju.

"SAKPORE saat ini masih lebih banyak dimanfaatkan generasi millennial karena kebanyakan merekalah yang menggunakan media online," imbuh Afzan.

Baca Juga: Kebijakan Perizinan Daerah dan Pusat Tak Harmonis, Investasi Terhambat

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya