Sukoharjo Siapkan Perda Larangan Peredaran dan Penjualan Daging Anjing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukoharjo, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan melarang peredaran dan penjualan danging anjing, termasuk hasil olahannya. Larangan akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Sebelum Pemkab Sukoharjo, Pemkab Karanganyar, telah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut.
1. Ganti jenis usaha
Pemkab Sukoharjo saat ini masih menyiapkan perda, terkait larangan mengedarkan dan menjual daging anjing, serta hasil olahannya.
Sebagai tahap awal, Pemkab juga telah melakukan sosialisasi berupa imbauan kepada para pelaku usaha warung kuliner daging anjing di Sukoharjo. Mereka diminta untuk beralih dagangan ke jenis usaha lain.
"Menyikapi maraknya perdagangan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo, pemerintah berkomitmen akan melarang perdagangan daging anjing. Karena selain berdampak pada kesehatan masyarakat kami juga memperhatikan kesejahteraan hewan," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo.
Baca Juga: Stop, Ini 7 Dampak Buruk Mengonsumsi Daging Anjing!
2. Bertemu aktivis dan pecinta hewan
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sukoharjo juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pegiat dan pecinta hewan. Di antaranya dengan perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Animal Friends Jogja (AFJ), Sahabat Anjing Surakarta (SAS) dan Masyarakat Peduli Satwa Sukoharjo.
Pertemuan digelar pada Kamis, 25 Juli 2019 di Graha Satya Karya (GSK) kantor Bupati Kabupaten Sukoharjo.
Hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo.
Editor’s picks
3. Peraturan Bupati sebagai langkah awal
Usai audiensi, Koalisi DMFI menyatakan komitmennya bersama Pemkab Sukoharjo, untuk segera mewujudkan perda pelarangan penjualan dan peredaran daging anjing.
"Kami menyadari penyusunan perda membutuhkan waktu yang panjang, karena itu pemkab terlebih dahulu bisa menerbitkan peraturan Bupati, seperti yang sudah dilakukan Pemkab Karanganyar," ungkap Juru Kampanye Koalisi DMFI, Angelina Pane, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis resmi yang diterima IDN Times, baru-baru ini.
Angelina menegaskan bahwa mengonsumsi daging anjing merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, karena anjing bukanlah sumber pangan. Selain itu, praktik konsumsi daging anjing kerap dibarengi dengan aksi kekejaman.
"Anjing dipukul atau ditenggelamkan sampai mati. Ini melanggar aspek kesejahteraan hewan yang sudah diatur dalam undang-undang," imbuhnya.
4. Rawan tertular rabies
Berdasarkan data dari investigasi DMFI, setidaknya terdapat 28 warung olahan daging anjing yang beroperasi di Sukoharjo. Setiap warung rata-rata menghabiskan tiga anjing setiap hari atau sekitar 2.500 anjing setiap bulannya.
Angka tersebut lebih rendah dari data temuan Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Sukoharjo, yang terdapat 30 pelaku usaha.
"Ada sekitar 30 pelaku usaha yang memperdagangkan daging anjing maupun olahan daging anjing," ujar Kepala Bidang Peternakan Sukoharjo, Yuli Dwi Irianto.
Maraknya peredaran anjing yang masuk dari luar daerah, mengakibatkan penyebaran penyakit rabies meluas. Kerawanan tersebut dapat mengakibatkan warga tertular.
"Kabupaten Sukoharjo sangat berpotensi untuk tertular rabies. Banyak anjing-anjing yang masuk dari luar Sukoharjo, utamanya Jawa Barat yang belum bebas rabies," papar Yuli.
Baca Juga: Duh, Makan Daging Anjing Ternyata Bisa Sebabkan Kematian Lho!